Seringkali memikirkan yang tidak ada
Seringkali menginginkan yang tidak dipunya
Tapi lupa mensyukuri segala yang tersaji
Atau malah menyia-nyiakan yang dimiliki
Tak heran jika rasa memiliki justru hadir ketika sesuatu sudah tidak ada
Sementara penyesalan datang mengetuk pintu
Nijmegen, 6 Desember 2013
Friday, December 6, 2013
Wednesday, October 30, 2013
A Report from Countryside
There was bad weather a view days ago in Nijmegen. It was rainy and windy. However, actually it was storm that hit England, France, and the Netherlands. There were 9 people killed because of the storm. As Chrisye's song "Badai Pasti Berlalu", it is a very lovely weather today in Nijmegen. My friend and I go to the countryside. It is cold and a little bit windy but I don't want to miss the sun. So, here are some pictures for you, please enjoy a report from countryside...
A very unique house. Its wall is made of wood and mud and there is green grass grow in its roof.
Sunday, October 27, 2013
Autumn in Nijmegen
Leaves already changed their color, now they're begin to fall. When the Daylight Saving Time (DST) starts in 1 p.m. in the last Sunday of October, then it's time to say goodbye to warm. In the European Union, Summer Time ends at 1:00 a.m. Universal Time (Greenwich Mean Time). It ends the last Sunday in October. In the EU, clocks fall back from 1:59 a.m. to 1:00 a.m, all time zones change at the same moment. Happy Sunday for all of you, we're welcoming winter now...
Leaves start change their color, then fall
Thursday, October 24, 2013
Siapa yang akan mewariskan nilai luhur bangsa ini? (Sebuah refleksi atas emansipasi)
Tulisan ini bermula
dari video yang saya tonton pada akhir Oktober 2013 di link berikut: http://live.wsj.com/video/five-things-your-nanny-wont-tell-you/F2F3E767-BCDE-4375-A4CD-BDD9D1AE09E6.html#!F2F3E767-BCDE-4375-A4CD-BDD9D1AE09E6
Sebuah video yang sederhana sebenarnya, tetapi selesai menonton
video itu, saya jadi bertanya-tanya: Apa yang sebenarnya diperjuangkan
Kartini dengan emansipasi-nya?
Benarkah apa yang sekarang disebut 'emansipasi' adalah seperti yang dimaksud
oleh Kartini?
Welcoming the Day in Nijmegen
Today, 24 October 2013, is a beautiful day in Nijmegen, the Netherlands, unlike a view days ago when it was rainy and windy. Since I come from the most beautiful tropical country in the world, Indonesia, I love sun. It is autumn now in Nijmegen, but, still, there are flowers blooming...
Welcoming the Day
Sunday, October 13, 2013
Interpreting The Concept of Appreciability for The Purpose of Applying Article 101 TFEU
By: Yonathan A. Pahlevi
Note: Article 85 EEC Treaty, which then renumbered as Article 81 EC
Treaty, is now Article 101 TFEU.
Article 101(1) TFEU provides that all agreements between
undertakings, decisions by associations of undertakings and concerted practices
which may affect trade between Member States and which have as their object or
effect the prevention, restriction or distortion of competition within the
internal market are prohibited within the EU.
In order to analyze whether an agreement has its object or effect
the prevention, restriction or distortion of competition within the internal
market, it is important to first take a look at the wording of Article 101(1)
TFEU. The use of “or” between object and effect shall be interpreted that they
are alternative (not cumulative). This view is supported by the ECJ in the STM
case[1].
Friday, August 23, 2013
Pemisahan Sebagai Salah Satu Metode Restrukturisasi
Disusun Oleh
Yonathan A. Pahlevi
Pendahuluan
Perseroan
Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan
berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
Undang-Undang Perseroan Terbatas dan peraturan pelaksananya.[1]
Seperti yang diketahui, mendirikan suatu
perusahaan atau perseroan memerlukan biaya yang tidak sedikit. Dalam mendirikan
suatu perusahaan atau perseroan
dibutuhkan uang dan waktu dalam menciptakan bisnis yang sungguh-sungguh ada
(secara khusus dengan membentuk badan usaha atau kemitraan) dalam mendapatkan
perdanaan awal, untuk membeli atau menyewa aset yang diperlukan, untuk
memadukan aset fisik secara bersamaan ke dalam perseroan yang produktif, untuk
merekrut dan melatih tenaga kerja, untuk membangun hubungan dengan konsumen dan
supplier, lalu yang lebih umum lagi adalah untuk membangun kemauan dan
pengenalan nama.[2]
Tidak semua usaha perseroan berhasil
seperti yang diharapkan, meskipun banyak juga perseroan yang berhasil.
Perseroan yang kurang atau tidak berhasil ditandai oleh penurunan kinerja
bisnis mereka dari tahun ke tahun. Walaupun tidak semua perseroan yang menurun
kinerja bisnisnya berakhir dengan kebangkrutan, namun apabila tidak diadakan
tindakan korektif yang tepat tidak jarang mereka terpaksa menutup usahanya.
Aspek Hukum Perusahaan Publik
Disusun Oleh: Yonathan A. Pahlevi
Pendahuluan
Perseroan
Terbatas (PT) merupakan salah satu bentuk usaha yang paling kompleks dan kuat
secara hukum. Sudah terdapat undang-undang yang secara khusus mengatur PT,
yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. PT
merupakan perusahaan yang sudah berbentuk badan hukum, sehingga memiliki hak
dan kewajiban sebagai subyek hukum. Dalam permodalannya, PT memiliki bentuk, struktur, dan mekanisme yang jelas. Sudah terdapat pemisahan
harta antara harta pemiliknya dan harta perusahaan, sehingga tanggung jawab
pemilik perusahaan hanya sebatas modal/ harta yang disetorkannya kepada
perusahaan. Pemisahan harta tersebut juga memungkinkan PT untuk menghimpun dana
dalam jumlah yang tidak terbatas. Berdasarkan beberapa alasan tersebut,
pembahasan dalam paper ini akan mencoba membahas PT yang akan go public, sebuah langkah pengembangan
perusahaan yang penuh dengan syarat-syarat yang ketat dan aspek hukum yang kompleks.
Aspek Hukum Perseroan Terbatas (Struktur dan Legalitasnya)
Disusun Oleh: Yonathan A. Pahlevi
Pendahuluan
Kegiatan ekonomi adalah kegiatan
menjalankan perusahaan. Setiap kegiatan ekonomi atau kegiatan menjalankan
perusahaan harus memenuhi unsur dan syarat-syarat: dilakukan secara terus
menerus, dilakukan secara terang-terangan, dan bertujuan mencari keuntungan.[1]
Perusahaan sebagai bagian dari
kegiatan ekonomi, atau lebih tepatnya sebagai salah satu pelaku ekonomi,
memegang peranan penting dalam perputaran roda perekonomian. Memahami
perusahaan juga seharusnya menggunakan metode pendekatan mikro dan metode
pendekatan makro, sehingga pemahaman mengenai perusahaan akan utuh. Melalui
pendekatan mikro dikaji hubungan antara para pihak dalam perusahaan (internal)
dan juga antara perusahaan dengan pihak ketiga (eksternal). Dengan melakukan
pendekatan makro akan diperoleh gambaran yang utuh mengenai pemahaman
perusahaan, karena dalam pendekatan makro dikaji mengenai campur tangan negara
dalam kegiatan perusahaan sehingga tercipta suatu masyarakat ekonomi yang sehat
dan wajar, begitu juga tentang perusahaan dari berbagai sudut pandang seperti
sosiologis, ekonomi, atau pun manajemen.
Perseroan
Terbatas (PT) merupakan salah satu bentuk usaha yang diakui di Indonesia.
Keberadaannya menjadi penting dalam perkembangan perekonomian di Indonesia,
sehingga pemerintah pun mengeluarkan undang-undang yang khusus mengeneai PT.
Meningkatkan Eksistensi Perusahaan Melalui Program CSR (Corporate Social Responsibility)
Disusun Oleh: Yonathan A. Pahlevi
Pendahuluan
Hukum ekonomi adalah
rangkaian perangkat peraturan yang mengatur kegiatan ekonomi yang dilakukan
oleh pelaku ekonomi.[1]
Definisi tersebut setidaknya menjadi rujukan yang memadai untuk mendefinisikan
hukum ekonomi di tengah perdebatan para ahli hukum mengenai definisi hukum
ekonomi. Hukum ekonomi merupakan hukum yang berkembang dan selalu mampu memberi
solusi apabila terjadi berbagai persoalan yang berkaitan dengan kegiatan
ekonomi bisnis pada umumnya.[2]
Kegiatan ekonomi adalah
kegiatan menjalankan perusahaan. Setiap kegiatan ekonomi atau kegiatan
menjalankan perusahaan harus memenuhi unsur dan syarat-syarat: dilakukan secara
terus menerus, dilakukan secara terang-terangan, dan bertujuan mencari
keuntungan.[3]
Dalam memahami hukum
ekonomi dapat dilakukan dengan dua metode pendekatan, yakni metode pendekatan
mikro dan metode pendekatan makro. Memahami hukum ekonomi dengan pendekatan
mikro berarti melakukan pemahaman hanya dalam perspektif hukum privat saja,
yakni mengenai hubungan di antara para pihak. Menggunakan metode pendekatan
makro berarti memahami hukum ekonomi dalam perspektif hukum privat dan hukum
publik, serta menggunakan disiplin ilmu lain sebagai pisau analisa.[4]
Perusahaan sebagai bagian
dari kegiatan ekonomi, atau lebih tepatnya sebagai salah satu pelaku ekonomi,
memegang peranan penting dalam perputaran roda perekonomian. Memahami
perusahaan juga seharusnya menggunakan metode pendekatan mikro dan metode
pendekatan makro, sehingga pemahaman mengenai perusahaan akan utuh. Melalui
pendekatan mikro dikaji hubungan antara para pihak dalam perusahaan (internal)
dan juga antara perusahaan dengan pihak ketiga (eksternal). Dengan melakukan
pendekatan makro akan diperoleh gambaran yang utuh mengenai pemahaman
perusahaan, karena dalam pendekatan makro dikaji mengenai campur tangan negara
dalam kegiatan perusahaan sehingga tercipta suatu masyarakat ekonomi yang sehat
dan wajar, begitu juga tentang perusahaan dari berbagai sudut pandang seperti
sosiologis, ekonomi, atau pun manajemen. Dalam paper ini akan dibahas mengenai eksistensi perusahaan. Penulis
mencoba untuk mengaitkannya dengan konsep CSR (Corporate Social Responsibility), yang penulis yakini sebagai
metode yang tepat untuk menjaga eksistensi perusahaan.
Tuesday, June 11, 2013
Dimana Keadilan Allah?
Adalah mengherankan bagi saya mendapati seseorang (muslim) mempertanyakan keadilan Allah. "Dimana letak keadilan Allah bagi orang-orang yang tidak dilahirkan pada keluarga muslim, bahkan pada keluarga primitif di pedalaman yang tidak pernah tersentuh Islam?" kurang lebih begitu tanyanya.
Monday, April 8, 2013
Model Kebijakan dalam Pasal 9 ayat (1) UU Sumber Daya Air
Oleh: Yonathan A. Pahlevi (11010112410004)
Undang-undang merupakan produk politik, karenanya
undang-undang akan merefleksikan kepentingan pembuatnya, dalam hal ini
penguasa. Sebagai sebuah produk politik, maka dalam undang-undang pun
terkandung kebijakan politik. Hukum merupakan frame dari kebijakan, kebijakan
yang didukung dengan hukum, atau diwujudkan dalam bentuk hukum, akan menjadi
kebijakan yang legitimate dan memiliki daya paksa.
Mengingat fungsi hukum sebagai tool of social control
dan tool of social engineering, maka perwujudan kebijakan publik dalam
bentuk hukum harus terus dicermati agar kebijakan yang diterbitkan memberikan
perlindungan bagi masyarakat dan mewujudkan kesejahteraan umum.
Subscribe to:
Posts (Atom)