Disusun Oleh: Yonathan A. Pahlevi
Pendahuluan
Kegiatan ekonomi adalah kegiatan
menjalankan perusahaan. Setiap kegiatan ekonomi atau kegiatan menjalankan
perusahaan harus memenuhi unsur dan syarat-syarat: dilakukan secara terus
menerus, dilakukan secara terang-terangan, dan bertujuan mencari keuntungan.[1]
Perusahaan sebagai bagian dari
kegiatan ekonomi, atau lebih tepatnya sebagai salah satu pelaku ekonomi,
memegang peranan penting dalam perputaran roda perekonomian. Memahami
perusahaan juga seharusnya menggunakan metode pendekatan mikro dan metode
pendekatan makro, sehingga pemahaman mengenai perusahaan akan utuh. Melalui
pendekatan mikro dikaji hubungan antara para pihak dalam perusahaan (internal)
dan juga antara perusahaan dengan pihak ketiga (eksternal). Dengan melakukan
pendekatan makro akan diperoleh gambaran yang utuh mengenai pemahaman
perusahaan, karena dalam pendekatan makro dikaji mengenai campur tangan negara
dalam kegiatan perusahaan sehingga tercipta suatu masyarakat ekonomi yang sehat
dan wajar, begitu juga tentang perusahaan dari berbagai sudut pandang seperti
sosiologis, ekonomi, atau pun manajemen.
Perseroan
Terbatas (PT) merupakan salah satu bentuk usaha yang diakui di Indonesia.
Keberadaannya menjadi penting dalam perkembangan perekonomian di Indonesia,
sehingga pemerintah pun mengeluarkan undang-undang yang khusus mengeneai PT.
Rumusan Masalah
Pembahasan dalam paper ini akan difokuskan pada
beberapa hal, antara lain:
1.
Apa yang dimaksud dengan PT?
2.
Bagaimana sejarah perkembangan
PT di Indonesia?
3.
Bagaimanakah struktur
organisasi dan permodalan PT?
4. Bagaimanakah legalitas PT?
Pengertian
PT
Perseroan
Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan
berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
Undang-Undang Perseroan Terbatas dan peraturan pelaksananya.[2]
Sesuai pengertian tersebut, maka PT secara jelas merupakan kumpulan modal yang
mengandung karakteristik sebagai berikut:[3]
- Badan Hukum. PT merupakan badan hukum, dalam pendiriannya harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM, apabila PT belum mendapatkan pengesahan tersebut maka statusnya belum sebagai badan hukum (disebut sebagai PT dalam pendirian) dan segala tanggung jawab dan kewajibannya sama halnya dengan firma. Sebagai badan hukum, maka PT sama halnya dengan subyek hukum yang lainnya (orang perorangan secara individu) dan memiliki harta kekayaan sendiri yang terpisah dari harta pendirinya, terdapat pemisahan harta kekayaan perusahaan dan harta kekayaan pribadi. Konsekuensi lain adalah bahwa PT dapat melakukan hubungan hukum sendiri, atas nama perseroan, mempunyai tujuan sendiri (mencari keuntungan), dan menuntut atau dituntut di pengadilan.
- Tanggung jawab pemegang saham terbatas (limited liability). Sebagai persekutuan modal, kekayaan PT terdiri dari modal yang seluruhnya terbagi dalam bentuk saham. Para pendiri PT wajib untuk mengambil bagian modal itu dalam bentuk saham. Tanggung jawab para pemegang saham terbatas hanya pada modal atau saham yang dimasukkannya ke dalam perseroan. Segala hutang perseroan tidak dapat ditimpakan kepada harta kekayaan pribadi para pemegang saham, melainkan hanya sebatas modal saham yang disetorkan pada perseroan, kecuali dalam hal:[4]
- Persyaratan PT sebagai badan hukum belum terpenuhi;
- Pemegang saham baik secara langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan PT untuk kepentingan pribadi;
- Pemegang saham terlibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT;
- Pemegang saham secara melawan hukum menggunakan kekayaan PT yang mengakibatkan kekayaan PT menjadi tidak cukup untuk melunasi hutang PT.
- Berdasarkan perjanjian. Hal tersebut berarti PT didirikan oleh minimal dua orang atau badan hukum, bermula dari kesepakatan para pihak, dan adanya kewajiban untuk mengambil bagian (inbreng) pada saat pendiriannya.
- Melakukan kegiatan usaha.
- Modal terbagi atas saham-saham.
- Jangka waktu dapat tidak terbatas.
Sejarah dan Perkembangan Dasar Hukum PT di Indonesia
Pada masa penjajahan Belanda dikenal
VOC yang merupakan perusahaan dagang sebagai perseroan dalam bentuk primitif di
Indonesia. Lamanya VOC memonopoli perdagangan di Indonesia menunjukkan bahwa
VOC sebagai sebuah perusahaan memiliki sendi-sendi bisnis dan korporat.
Pada masa
pemerintahan Hindia Belanda, KUHD semula diberlakukan bagi golongan Eropa saja,
sedangkan bagi penduduk asli dan penduduk timur asing diberlakukan hukum adat
masing-masing. Akan tetapi dalam perkembangan selanjutnya, KUHD diberlakukan
bagi golongan timur asing Cina, sedangkan untuk golongan timur asing lainnya
seperti Arab dan India diberlakukan hukum adatnya masing-masing. Namun, khusus
untuk hukum yang berkaitan dengan bisnis, timbul kesulitan jika hukum adat
masing-masing yang diterapkan, hal ini disebabkan:[5]
- Hukum adat masing-masing golongan sangat beragam;
- Hukum adat masing-masing golongan sangat tidak jelas; dan
- Dalam kehidupan berbisnis sering terjadi interaksi bisnis tanpa melihat golongan penduduk, sehingga menimbulkan hukum antar golongan yang tentu saja dirasa rumit bagi golongan bisnis.
Oleh karena permasalahan tersebut,
maka dirancang suatu pranata hukum yang disebut dengan “penundukan diri” dimana
satu golongan penduduk tunduk pada hukum dari golongan penduduk lain. Atas hal
tersebut kemudian menjadi bebas untuk mendirikan perseroan terbatas yang dahulu
disebut dengan “Naamloze Vennotschap”
atau NV (persekutuan tanpa nama). Hal inilah yang menjadi cikal bakal lahirnya
perseroan terbatas di Indonesia. Belanda yang waktu itu menjajah Indonesia
menerapkan KUHD berdasarkan azas konkordansi.[6]
Perseroan terbatas pertama kali
diatur dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 56 KUHD yang berlaku di Indonesia
sejak tahun 1848 dan aturan tersebut sekaligus membuktikan bahwa bentuk
perseroan terbatas sudah lama dikenal di Indonesia. Pengaturan lain juga
terdapat pada Pasal 1233 sampai dengan Pasal 1356 dan Pasal 1618 sampai dengan
Pasal 1652 KUHPerdata.[7]
Pada masa orde baru kemudian diterbitkan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas, yang menjadi lex specialis dari pengaturan perseroan
dalam KUHD dan KUHPerdata. Konsekuensinya, Pasal 36 sampai dengan Pasal 56 KUHD
yang menjadi dasar hukum NV tidak lagi menjadi dasar hukum PT (sebenarnya NV
tidak selalu sama dengan PT). Meskipun demikian, bagi PT yang telah disahkan
sebelum berlakunya undang-undang ini, sepanjang tidak bertentangan dengan
anggaran dasarnya, dapat tetap berlaku. Sementara itu, perusahaan yang telah
didirikan dan disahkan (menurut KUHD) harus menyesuaikan diri dalam 2 tahun
sejak tanggal berlakunya undang-undang ini. Selain itu, Ordonansi MAI (Maskapai
Andil Indonesia) 1939 juga tidak berlaku lagi, perusahaan tersebut harus
menyesuaikan diri dalam waktu 3 tahun.[8]
Walaupun diundangkan pada 7 Maret 1995, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 ini
baru berlaku satu tahun kemudian, yaitu pada 7 Maret 1996. Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1995 ini juga memperkenalkan bentuk-bentuk perseroan seperti BUMN dan
BUMD yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh pemerintah.
Pada era reformasi kemudian disahkan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya
disebut Undang-Undang Perseroan Terbatas). Hal-hal baru yang diatur dalam
Undang-Undang ini antara lain: Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang
merupakan penerapan konsep Corporate
Social Responsibility (CSR), perubahan modal perseroan, penegasan tentang
tanggung jawab pengurus perseroan dan pendaftaran perseroan yang sudah
memanfaatkan teknologi informasi (IT) sehingga pendaftaran perseroan sudah
dapat dilakukan secara online. Lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 ini
sekaligus mencabut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas.
Legalitas
Institusional dan Legalitas Operasional PT
Setiap aktivitas pelaku ekonomi tidak
boleh melanggar atau bertentangan dengan prosedur dan syarat yang harus
dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku, baik pada tingkat pusat maupun daerah
dalam hal syarat formal maupun persyaratan materiil. Legalitas yang harus
dipenuhi tersebut minimal terdiri atas dua legalitas utama, yaitu legalitas
institusional dan legalitas operasional.[9]
Begitu juga dengan PT sebagai salah
satu pelaku ekonomi, harus memenuhi legalitas institusional dan legalitas
operasional. Legalitas institusional terpenuhi apabila semua persyaratan dan
prosedur pendirian usaha sudah dipenuhi, dan diikuti perolehan/ pengesahan/
izin dari Kementerian Hukum dan HAM. Sementara itu yang berhubungan dengan
pendaftaran dan perizinan lain merupakan rangkaian legalitas operasional.
Pelaku usaha dan badan usaha yang telah memperoleh legalitas institusional
sajalah yang dapat memperoleh legalitas operasional.[10]
Perizinan terkait legalitas operasional tersebut biasanya berkaitan erat dengan
bidang usaha PT, misalnya izin pengelolaan hutan atau hak guna usaha bagi PT
yang bergerak di bidang agribisnis/ perkebunan kelapa sawit. Tentu saja izin
pengelolaan hutan atau hak guna usaha tersebut tidak dapat diberikan kepada PT
yang belum berstatus badan hukum atau yang legalitas institusionalnya belum
terpenuhi.
Mengenai
pendirian PT diatur dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 14 UU Nomor 40 Tahun
2007. Syarat pendirian PT antara lain:
- Didirikan oleh dua orang atau lebih berdasarkan perjanjian (Pasal 7 ayat (1))
- Akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia (Pasal 7 ayat (1))
- Setiap pendiri PT harus mengambil bagian saham pada saat perseroannya (inbreng), kecuali dalam rangka peleburan (Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3))
- Akta pendirian harus disahkan Menteri Hukum dan HAM dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (Pasal 7 ayat (4))
- Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (Pasal 32 dan Pasal 33)
- Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (Pasal 92 ayat (3) dan Pasal 108 ayat (3))
Prosedur Pendirian PT
PT harus didirikan oleh minimal dua
orang, karena PT selalu diawali dari adanya perjanjian. Orang dalam hal ini
tidak selalu berarti orang perorangan, melainkan dapat juga merupakan badan
hukum. Sehingga dimungkinkan dua PT melakukan perjanjian untuk membentuk PT
baru. Perjanjian tersebut harus dibuat dengan akta notaris dan dalam bahasa
Indonesia. Dalam perjanjian/ akta pendirian PT tersebut dimuat Anggaran Dasar
PT dan keterangan lain.
Langkah selanjutnya adalah melakukan
pendaftaran/ permohonan kepada Menteri Hukum dan HAM dalam jangka waktu paling
lama 60 hari sejak ditandatanganinya akta pendirian. Menteri Hukum dan HAM akan
memeriksa antara lain: nama dan tempat kedudukan PT (Pasal 1 Akta Pendirian),
jangka waktu berdirinya PT (Pasal 2 Akta Pendirian), maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha PT (Pasal 3 Akta Pendirian), dan jumlah modal dasar, dan modal
ditempatkan dan modal disetor (Pasal 4 Akta Pendirian). Empat hal tersebut
diperiksa dan kemudian diputusan untuk diberikan pengesahan atau tidak oleh
Menteri Hukum dan HAM.
Apabila permohonan dikabulkan,
Menteri Hukum dan HAM memberikan pengesahan berdirinya PT, maka PT sudah
memiliki status sebagai badan hukum. Langkah selanjutnya adalah pengumuman
dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Menteri
Hukum dan HAM dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak tanggal
diterbitkannya keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan PT. Setelah
pengumuman ini, maka legalitas institusional PT telah terpenuhi dan PT resmi
berdiri sebagai badan hukum.
Legalitas
operasional kegiatan ekonomi berawal dari kententuan Undang-Undang Nomor 3
Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan. Tujuan dari dibentuknya
undang-undang tersebut antara lain:[11]
- Menjamin kepastian berusaha. Dengan adanya mekanisme pendaftaran perusahaan, tentu pemerintah akan lebih mudah dalam melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan, dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat, sehingga akan mampu memberikan jeminan kepastian berusaha kepada para pelaku usaha. Jaminan kepastian berusaha ini penting karena akan menjadi salah satu tolok ukur para investor untuk mendirikan perusahaan/ menanamkan modalnya di Indonesia.
- Melindungi perusahaan yang dijalankan secara jujur dan terbukti dari kemungkinan kerugian akibat praktik usaha yang tidak jujur, seperti persaingan curang dan penyelundupan. Dengan kewajiban pendaftaran dapat dicegah atau dihindari timbulnya perusahaan dan badan usaha yang tidak bertanggung jawab serta dapat merugikan perusahaan yang tidak jujur.
- Melindungi masyarakat atau konsumen dari kemungkinan akibat perbuatan yang tidak jujur atau insolvable suatu perusahaan. Dengan kewajiban pendaftaran perusahaan dapat diketahui keadaan perusahaan melalui daftar perusahaan pada kantor pendaftaran perusahaan. Daftar perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak.
- Mengetahui perkembangan dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, beroperasi serta berkedudukan di Indonesia melalui daftar perusahaan pada kantor pendaftaran.
Organ PT
- Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
RUPS adalah organ
perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau
Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan undang-undang ini dan/ atau
anggaran dasar.[12]
Wewenang tersebut antara lain penetapan dan perubahan anggaran dasar perseroan,
penetapan dan pengurangan modal, pemeriksaan dan persetujuan serta pengesahan
laporan tahunan, penetapan penggunaan laba, pengangkatan dan pemberhentian
direksi dan dewan komisaris, penetapan mengenai penggabungan dan peleburan
serta pengambilalihan perusahaan, serta penetapan pembubaran perseroan.
- Direksi Perseroan
Direksi adalah organ
perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan
untuk kepentingan perseroan, sesuai maksud dan tujuan perseroan serta mewakili
perseroan, baik di dalam maupun di luar persidangan sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar.[13]
Direksi bertugas menjalankan pengurusan harian perseroan, dan dalam menjalankan
pengurusan tersebut Direksi memiliki kewenangan untuk bertindak atas nama
perseroan. Dalam menjalankan pengurusan perseroan, Direksi biasanya dibantu
oleh Manajemen.
- Dewan Komisaris Perseroan
Dewan Komisaris adalah
organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus
sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasehat kepada direksi.[14]
Dalam menjalankan kewenangan tersebut, Dewan Komisaris berwenang memeriksa
pembukuan perseroan serta mencocokkannya dengan keadaan keuangan perseroan.
Sesuai kewenangannya tersebut, Dewan Komisaris juga berhak memberhentikan
Direksi jika melakukan tindakan yang bertentangan anggaran dasar perusahaan dan
/ atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Modal PT
Modal PT terdiri dari modal dasar,
modal ditempatkan, dan modal disetor.[15]
Modal tersebut terbagi atas sekumpulan saham. Saham PT dikeluarkan atas nama
pemiliknya (saham atas nama) dengan nilai yang dicantumkan dalam mata uang
rupiah. Saham tanpa nilai nominal tidak dapat dikeluarkan. Atas saham PT,
direksi PT wajib mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham yang memuat
informasi sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang
Perseroan Terbatas. Setelah dicatat dalam daftar pemegang saham, saham PT
memberikan kepada pemiliknya hak untuk: menghadiri dan mengeluarkan suara dalam
RUPS, menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi, menjalankan
haknya berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Anggaran
dasar menetapkan satu klasifikasi saham atau lebih. Dalam hal terdapat lebih
dari satu klasifikasi saham, anggaran dasar menetapkan salah satu diantaranya
sebagai saham biasa. Klasifikasi saham tersebut antara lain:[16]
- Saham dengan hak suara atau tanpa hak suara.
- Saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
- Saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi saham lain.
- Saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima dividen lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian dividen secara kumulatif atau nonkumulatif.
- Saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan PT dalam likuidasi.
Saham merupakan benda
bergerak. Oleh karenanya saham dapat diperjual belikan. Saham bahkan dapat
diagunkan dengan gadai atau jaminan fidusia sepanjang tidak ditentukan lain
dalam anggaran dasar. Dalam hal diagunkan, hak suara atas saham yang diagunkan
dengan gadai atau jaminan fidusia tetap berada pada pemegang saham, tetapi tidak
dengan hak atas deviden dari saham tersebut.
Modal Dasar merupakan
keseluruhan nilai perusahaan, yaitu seberapa besar perusahaan tersebut dapat
dinilai berdasarkan permodalannya. Penilaian ini sangat berguna terutama pada
saat menentukan kelas perusahaan. Modal Dasar terdiri seluruh nilai nominal
saham. Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas
ditentukan besarnya modal dasar minimal Rp 50 juta, dengan perkecualian pada
Pasal 32 ayat (2) bahwa undang-undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu
dapat menentukan jumlah minimum modal perseroan lebih dari RP. 50 juta. Modal
Dasar bukan modal riil, karena Modal Dasar hanya menentukan sampai seberapa
kuat perusahaan tersebut dapat menyediakan modalnya, sampai seberapa besar
perusahaan tersebut mampu menghimpun aset-aset dan kekayaannya.[17]
Modal Ditempatkan adalah kesanggupan para
pemegang saham untuk menanamkan modalnya dalam perseroan. Jika para pemegang
saham hanya sanggup memasukkan modalnya sebesar 30% dari Modal Dasar, maka
besarnya Modal Ditempatkan pada perusahaan tersebut adalah 30%. Seperti halnya Modal
Dasar, Modal Ditempatkan bukanlah modal riil karena modal tersebut belum
benar-benar disetorkan. Modal Ditempatkan hanya menunjukkan kesanggupan
pemegang saham, yaitu sampai seberapa banyak para pemegang saham dapat
menanamkan modalnya ke dalam perseroan. Berdasarkan Pasal 33 ayat (1)
Undang-Undang Perseroan Terbatas besarnya Modal Ditempatkan ditentukan sebesar
minimal 25% dari Modal Dasar.[18]
Modal Disetor adalah modal yang
dianggap riil karena telah benar-benar disetorkan ke dalam PT. dalam hal ini,
pemegang saham telah benar-benar menyetorkan modalnya ke dalam perusahaan. Besarnya Modal Disetor
berdasarkan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas ditetapkan
sebesar minimal 25% dari Modal Dasar. Penyetoran itu dibuktikan dengan bukti
penyetoran yang sah, misalnya bukti pemasukan uang dari pemegang saham ke dalam
rekening perusahaan.
Penyetoran atas modal saham dapat
dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya. Jika penyetoran
saham dilakukan dalam bentuk selain uang, maka penilaian setoran modal tersebut
ditentukan berdasarkan “nilai wajar” yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar
atau oleh ahli. Apabila penyetoran saham itu dilakukan dalam bentuk benda tidak
bergerak, misalnya tanah, maka penyetoran itu harus diumumkan dalam minimal
satu surat kabar dalam jangka waktu 14 hari setelah Akta Pendirian
ditandatangani.
Perseroan dilarang mengeluarkan saham
untuk dimiliki sendiri, termasuk juga dimiliki oleh perseroan lain yang
sahamnya secar langsung atau tidak langsung telah dimiliki oleh perseroan (kepemilikan
silang / cross holders). Pelarangan ini tidak berlaku
terhadap kepemilikan saham yang diperoleh berdasarkan peralihan karena hukum,
hibah, atau hibah wasiat, namun dalam jangka waktu 1 tahun setelah tanggal
perolehan harus dialihkan kepada pihak lain yang tidak dilarang memiliki saham
dalam perseroan.
Penambahan modal PT dilakukan
berdasarkan persetujuan RUPS dan wajib diberitahukan kepada Menteri Hukum dan
HAM untuk dicatat dalam daftar PT. Begitu juga dengan pengurangan modal PT,
dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS. Pengurangan modal PT merupakan
perubahan anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan Menteri Hukum dan HAM.
Keputusan RUPS baik untuk penambahan maupun pengurangan modal PT sah apabila
dilakukan dengan memperhatikan persyaratan kuorum dan jumlah suara setuju untuk
perubahan anggaran dasar sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini
dan/atau anggaran dasar.
Dari cara mendapatkannya, modal dapat
dibagi sebagai berikut:[19]
1. Modal Asing/ Hutang Jangka Panjang
(Long-Term Debt)
Modal
asing/ hutang jangka panjang adalah hutang yang jangka waktunya adalah panjang,
umumnya lebih dari sepuluh tahun. Hutang jangka panjang ini pada umumnya
digunakan untuk membelanjai perluasan perusahaan (ekspansi) atau modernisasi
dari perusahaan, karena kebutuhan modal untuk keperluan tersebut meliputi
jumlah yang besar. Jenis atau bentuk- bentuk utama dari utang jangka
panjang ini antara lain:
- Hutang Hipotik (Mortgage)
Hutang
hipotik adalah bentuk hutang jangka panjang yang dijamin dengan aktiva tidak bergerak
(tanah dan bangunan) kecuali kapal dengan bunga, jangka waktu dan cara
pembayaran tertentu.
- Obligasi
Obligasi
adalah sertifikat yang menunjukan pengakuan bahwa perusahaan meminjam uang dan
menyetujui untuk membayarnya kembali dalam jangka waktu tertentu. Pelunasan
atau pembayaran kembali pinjaman obligasi dapat diambil dari penyusutan aktiva
tetap yang dibelanjai dengan pinjaman obligasi tersebut dan dari keuntungan.
Jenis-jenis obligasi antara lain
adalah (Riyanto: 2008):
−
Obligasi biasa (Bonds)
Obligasi
biasa adalah obligasi yang bunganya tetap dibayar oleh debitur dalam
waktu-waktu tertentu, dengan tidak memandang apakah debitur memperoleh
keuntungan atau tidak. Biasanya kupon (bunga obligasi) dibayar dua kali setiap
tahunnya.
−
Obligasi pendapatan (income
bonds)
Income
bonds adalah jenis obligasi dimana pembayaran bunga hanya
dilakukan pada waktu debitur atau perusahaan yang mengeluarkan surat obligasi
tersebut mendapat keuntungan. Tetapi di sini kreditur memiliki hak kumulatif, artinya apabila pada
suatu tahun perusahaan menderita kerugian
sehingga tidak dibayarkan bunga, dan apabila ditahun kemudiannya perusahaan
mendapat keuntungan, maka kreditur berhak untuk menuntut bunga dari tahun
yang tidak dibayar itu.
−
Obligasi yang dapat ditukarkan (convertible
bonds)
Convertible
bonds adalah obligasi yang memberikan kesempatan
kepada pemegang surat obligasi tersebut untuk menukarkannya dengan saham
dari perusahaan yang bersangkutan. Dengan demikian, maka jenis obligasi
ini memungkinkan pemegangnya untuk mengubah statusnya, yaitu dari kreditur
menjadi pemilik.
Modal
asing/ hutang
jangka panjang di lain pihak, merupakan sumber dana bagi perusahaan yang harus
dibayar kembali dalam jangka waktu tertentu. Semakin lama jangka waktu dan
semakin ringannya syarat-syarat pembayaran kembali hutang tersebut akan
mempermudah dan memperluas bagi perusahaan untuk memdayagunakan sumber dana
yang berasal dari modal asing/ hutang jangka panjang tersebut. Meskipun
demikian, hutang tetap harus dibayar kembali pada waktu yang sudah
ditetapkan tanpa memperhatikan kondisi finansial perusahaan pada saat itu
dan harus sudah disertai dengan bunga yang sudah diperhitungakan sebelumnya.
Dengan demikian, seandainya perusahaan tidak mampu membayar kembali hutang dan
bunganya, maka kreditur dapat memaksa perusahaan untuk menjual asset yang
dijadikan jaminannya. Oleh karena itu, kegagalan untuk membayar kembali hutang
atau bunganya akan mengakibatkan para pemilik perusahaan kehilangan
kontrol terhadap perusahaannya seperti halnya terhadap sebagian atau
keseluruhan modalnya yang ditanamkan dalam perusahaan. Begitu pula sebaliknya,
para krediturpun dapat kehilangan kontrol terhadap sebagian atau seluruhnya
dana/pinjaman dan bunganya, karena
segala macam bentuk yang ditanamkan di dalam perusahaan selalu dihadapkan
pada risiko kerugian.
Struktur
modal pada dasarnya merupakan suatu pembiayaan permanen yang terdiri dari modal
sendiri dan modal asing, dimana modal sendiri terdiri dari berbagai jenis saham
dan laba ditahan. Penggunaan modal asing akan menimbulkan beban yang tetap dan
besarnya penggunaan modal asing ini menentukan besarnya leverage keuangan
yang digunakan perusahaan.
Dengan
demikian, dapat disimpulkan bahwa semakin besar proporsi modal asing/
hutang jangka panjang dalam struktur modal perusahaan, akan semakin besar
pula risiko kemungkinan terjadinya ketidakmampuan untuk membayar kembali hutang
jangka panjang beserta bunganya pada tanggal jatuh temponya. Bagi kreditur
hal ini berarti bahwa kemungkinan turut serta dana yang mereka tanamkan di
dalam perusahaan untuk dipertaruhkan pada kerugian juga semakin besar.
2.
Modal Sendiri (Shareholder Equity)
Modal
sendiri adalah modal yang berasal dari pemilik perusahaan dan yang tertanam
dalam perusahaan untuk waktu yang tidak tertentu lamanya (Riyanto: 2001).
Modal sendiri berasal dari sumber intern maupun sumber extern. Sumber intern
di dapat dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan, sedangkan sumber extern
berasal dari modal yang berasal dari pemilik perusahaan. Modal sendiri
juga dapat didefinisikan sebagai dana yang “dipinjam” dalam jangka waktu tak terbatas dari para pemegang saham.
Komponen modal sendiri terdiri dari:
- Modal Saham
Sumber
modal sendiri dapat berasal dari dalam perusahaan maupun luar perusahaan.
Sumber dari dalam (internal financing)
berasal dari hasil operasi perusahaan yang berbentuk laba ditahan dan
penyusutan. Sedangkan sumber dari luar (external
financing) dapat dalam bentuk saham biasa atau saham preferen (Husnan:
2000). Saham adalah tanda bukti pengambilan bagian atau peserta dalam suatu PT,
dimana modal saham terdiri dari :
−
Saham Biasa (Common Stock)
−
Saham Preferen (Preferred Stock)
−
Saham Preferen Kumulatif (Cummulative Prefered Stock)
- Cadangan
Menurut
Riyanto (2008) cadangan dimaksudkan sebagai cadangan yang dibentuk dari keuntungan yang dibentuk oleh
perusahaan selama beberapa waktu yang lampau atau dari tahun yang berjalan (reserve that are surplus). Tidak semua
cadangan termasuk dalam pengertian modal sendiri. Cadangan yang termasuk
dalam modal sendiri antaralain:
−
Cadangan Ekspansi
−
Cadangan modal kerja
−
Cadangan selisih kurs
−
Cadangan untuk menampung hal-hal
atau kejadian-kejadian yang tidak diduga sebelumnya.
- Laba Ditahan
Laba
ditahan adalah sisa laba dari keuntungan yang tidak dibayarkan sebagai deviden.
Komponen modal sendiri ini merupakan modal dalam perusahaan yang dipertaruhkan untuk segala risiko, baik risiko
usaha maupun risiko kerugian-kerugian lainnya. Modal sendiri ini tidak
memerlukan adanya jaminan atau keharusan untuk pembayaran kembali
dalam setiap keadaan maupun tidak adanya kepastian tentang jangka waktu
pembayaran kembali modal yang disetor. Oleh karena itu,
tiap-tiap perusahaan harus mempunyai sejumlah minimum modal yang
diperlukan untuk menjamin kelangsungan hidup perusahaan.
Anggaran
Dasar PT
Anggaran
Dasar PT memuat sekurang-kurangnya:[20]
- Nama dan tempat kedudukan PT;
- Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT;
- Jangka waktu berdirinya PT;
- Besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
- Jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada tiap saham, dan nilai nominal tiap saham;
- Nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
- Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
- Tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi, dan Dewan Komisaris;
- Tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden.
Anggaran
Dasar tidak boleh memuat:[21]
- Ketentuan tentang penerimaan bunga tetap atas saham; dan
- Ketentuan tentang pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain.
Likuidasi,
Pembubaran, dan Berakhirnya Status Badan Hukum PT
Meskipun
kebanyakan didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas, adakalanya PT
harus dibubarkan atau dapat dibubarkan seiring dengan kemungkinan kerugian
sebagai bagian dari resiko menjalankan sebuah usaha. Bagi PT yang memang
didirikan untuk jangka waktu tertentu, maka PT harus dibubarkan setelah
melewati jangka waktu yang telah ditentukan dalam anggaran dasarnya. Berikut
adalah beberapa alasan pembubaran PT:
- RUPS memutuskan pembubaran PT;
- Karena jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
- Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit PT tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
- Dibubarkan berdasarkan penetapan pengadilan;
- Karena harta pailit PT yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang; atau
- Karena dicabutnya izin usaha PT sehingga mewajibkan PT melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam terjadi pembubaran PT
sebagaimana dimaksud di atas, wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan
oleh likuidator atau kurator. Dalam hal alasan pembubaran adalah sebagaimana
disebutkan dalam angka 1, angka 2, dan angka 3 di atas, jika RUPS tidak
menunjuk likuidator, maka direksi PT bertindak sebagai likuidator. Ketentuan
mengenai pengangkatan, pemberhentian sementara, pemberhentian, wewenang,
kewajiban, tanggung jawab, dan pengawasan terhadap Direksi mutatis mutandis
berlaku bagi likuidator. Pembubaran PT tidak serta merta mengakibatkan PT
kehilangan status badan hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan
pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan.
Dalam jangka waktu paling lambat 30
(tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembubaran PT, likuidator wajib
memberitahukan kepada semua kreditor mengenai pembubaran PT dengan cara
mengumumkan pembubaran PT dalam surat kabar dan Berita Negara Republik
Indonesia dan pembubaran PT kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dicatat dalam
daftar perusahaan (daftar PT) bahwa PT dalam likuidasi.
Menteri
Hukum dan HAM mencatat berakhirnya status badan hukum PT, menghapus nama PT
dari daftar perusahaan (daftar PT), dan mengumumkan berakhirnya status badan
hukum PT dalam Berita Negara Republik Indonesia setelah:
- likuidator memberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam surat kabar setelah RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan kepada likuidator atau setelah pengadilan menerima pertanggungjawaban likuidator yang ditunjuknya; dan
- hakim pengawas menerima laporan pertanggungjawaban kurator.
Kelebihan
dan Kelemahan Pendirian PT[22]
Kelebihan
PT:
- Memungkinkan pengumpulan modal besar;
- Memiliki status sebagai badan hukum, sehingga PT merupakan subjek hukum dan mandiri, status sebagai badan hukum juga membuka kemungkinan usaha lebih luas (seluruh bidang usaha terbuka, termasuk bidang keuangan);
- Tanggung jawab terbatas, artinya bahwa pemegang saham sebagai pemilik PT memiliki tanggung jawab yang terbatas, sebanding dengan jumlah nilai nominal saham yang dimiliki;
- Pengalihan kepemilikan lebih mudah;
- Jangka waktu dapat tidak terbatas;
- Manajemen yang lebih kuat;
- Lebih fleksibel, karena hampir semua bentuk kegiatan ekonomi terbuka bagi PT;
- Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin;
- Biasanya untuk Penanaman Modal Asing (PMA) ada fasilitas bebas pajak (tax holiday).
Kekurangan
PT:
- Pengenaan pajak ganda, misalnya pengenaan PPh atas laba perusahaan, yang kemudian PPh dikenakan lagi atas bagian laba yang dibagikan pada pemegang ssaham dalam bentuk deviden;
- Ketentuan perundangan lebih ketat;
- Rahasia perusahaan relatif kurang terjamin;
- Pendirian perusahaan relatif sulit, lama dan biaya lebih besar;
- Biasanya untuk PMA, sedikit lebih rentan terhadap situasi dan kondisi sosial, politik, dan keamanan suatu negara.
Simpulan
PT adalah adalah badan hukum yang merupakan
persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha
dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan
yang ditetapkan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan peraturan
pelaksananya. PT memiliki dasar hukum dan bentuk yang lebih jelas dibandingkan dengan
badan usaha lainnya, ketentuan yang mengaturnya adalah Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Secara sederhana struktur organiasi PT
terdiri dari RUPS, Direksi, dan Komisaris. RUPS merupakan pemilik PT (owner).
Direksi merupakan organ pelaksana yang mengurus PT, mewakili PT baik di dalam
maupun di luar pengadilan. Komisaris merupakan organ pengawas yang mengawasi
kinerja Direksi dan bertanggungjawab kepada RUPS.
Legalitas PT dapat dilihat dari dua
aspek, yakni legalitas institusional dan legalitas operasional. Legalitas
institusional merupakan segala persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi
agar PT dapat berdiri secara sah. Sedangkan legalitas operasional merupakan
segal persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi agar PT dapat menjalankan
usahanya, terutama terkait perizinan-perizinan.
[2]
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
[3]
Abdul R. Saliman, Hermansyah, Ahmad Jalis, Hukum
Bisnis untuk Perusahaan : Teori dan Contoh Kasus, Prenada Media, Jakarta,
2005, hal 96-97.
[4]
Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
[5]
Munir Fuady, “Perseroan
Terbatas Paradigma Baru”, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003, hal. 37,
dalam http://applawbuss.blogspot.com/2011/04/hukum-perseroan-terbatas.html
diakses pada tanggal 20 Oktober 2012.
[6]
Mulhadi, “Hukum Perusahaan”,
Ghalia Indonesia, Bogor, 2010, hal. 11, dalam http://applawbuss.blogspot.com/2011/04/hukum-perseroan-terbatas.html
diakses pada tanggal 20 Oktober 2012.
[7]
M. Udin Silalahi, “Badan
Hukum Organisasi Perusahaan”, IBLAM, Jakarta, 2005, hal. 7, dalam http://applawbuss.blogspot.com/2011/04/hukum-perseroan-terbatas.html
diakses pada tanggal 20 Oktober 2012.
[8]
Abdul R. Saliman, Hermansyah, Ahmad Jalis, op. cit. hal 98.
[9]
Sri Redjeki Hartono, Hukum Ekonomi
Indonesia, Bayumedia, Malang, 2007, hlm 126.
[10]
Ibid.
[11]
Tujuan sebagaimana dituangkan dalam angka 2 sampai dengan angka 4 dikutip dari
Sri Redjeki Hartono, Hukum Ekonomi
Indonesia, Bayumedia, Malang, 2007, hlm 127.
[12]
Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
[13]
Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
[14]
Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
[16]
Pasal 53 Undang-Undang Perseroan Terbatas
[18]
ibid
[19]
Dikutip dari http://www.scribd.com/doc/46779249/Modal-Dan-Saham-Pt
, diakses pada tanggal 14 November 2012.
[20]
Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
[21]
Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
[22]
Abdul R. Saliman, Hermansyah, Ahmad Jalis, op. cit., hal 104.
Hello, Saya Mrs.Caroline, pemberi pinjaman pinjaman swasta yang memberikan pinjaman peluang seumur hidup. Adakah anda memerlukan pinjaman segera untuk membayar hutang anda atau anda memerlukan pinjaman untuk Meningkatkan perniagaan anda? Anda telah Ditolak oleh Bank dan Institusi Kewangan Lain? Kami memberi pinjaman wang kepada individu yang memerlukan bantuan kewangan, thathave kredit yang buruk atau memerlukan wang untuk membayar bil-bil, untuk melabur dalam perniagaan pada kadar 2%. Jadi hubungi kami hari ini melalui e-mel di: carolineloan@gmail.com
ReplyDeleteDear Pak Yonathan, mengenai pendirian perusahaan, kapan saat dilakukan injection modalnya? Apakah sampai dokumen selesai semua? atau suka-suka pengusahanya? Dan apakah ada aturannya? dimanakah karena saya cari masih belum ketemu aturannya.
ReplyDelete