Disusun Oleh: Yonathan A. Pahlevi
Pendahuluan
Perseroan
Terbatas (PT) merupakan salah satu bentuk usaha yang paling kompleks dan kuat
secara hukum. Sudah terdapat undang-undang yang secara khusus mengatur PT,
yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. PT
merupakan perusahaan yang sudah berbentuk badan hukum, sehingga memiliki hak
dan kewajiban sebagai subyek hukum. Dalam permodalannya, PT memiliki bentuk, struktur, dan mekanisme yang jelas. Sudah terdapat pemisahan
harta antara harta pemiliknya dan harta perusahaan, sehingga tanggung jawab
pemilik perusahaan hanya sebatas modal/ harta yang disetorkannya kepada
perusahaan. Pemisahan harta tersebut juga memungkinkan PT untuk menghimpun dana
dalam jumlah yang tidak terbatas. Berdasarkan beberapa alasan tersebut,
pembahasan dalam paper ini akan mencoba membahas PT yang akan go public, sebuah langkah pengembangan
perusahaan yang penuh dengan syarat-syarat yang ketat dan aspek hukum yang kompleks.
Pembahasan dalam paper ini
akan difokuskan pada beberapa hal, antara lain:
1. Apakah
yang dimaksud dengan pengembangan perusahaan?
2. Apa
saja yang menjadi sumber modal perusahaan?
3.
Bagaimana
aspek hukum PT yang akan melakukan go public sebagai langkah pengembangan
perusahaan?
Pengembangan Perusahaan
Secara teoritis, terdapat 4 faktor dalam pengembangan perusahaan:
1. Manajemen.
Dalam rangka pengembangan perusahaan, manajemen perlu untuk disusun ulang
komposisinya, struktur organisasinya, pembagian kerjanya, sistem
operasionalnya, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan masalah manajerial
keorganisasian. Tujuannya supaya kinerja
perseroan membaik. Perbaikan kinerja diperoleh melalui beberapa cara,
antara lain dengan pelaksanaan yang lebih efesien dan efektif, pembagian
wewenang yang lebih baik sehingga keputusan tidak berbelit-belit, dan
kompetensi staf yang lebih mampu menjawab permasalahan di setiap unit kerja.
2. Teknologi.
Pemutakhiran teknologi pada perusahaan akan membantu perusahaan dalam meningkatkan
produktivitas. Ketika produktivitas tinggi, maka akan tercipta efisiensi dan
efektivitas. Penggunaan teknologi mutakhir juga memperbesar kemungkinan bagi
perusahaan dalam melakukan inovasi. Inovasi, efisiensi, dan efektivitas
produksi sangat penting dalam memenangkan persaingan. Akan tetapi biasanya
tidak murah untuk dapat menggunakan teknologi mutakhir dalam perusahaan.
Dibutuhkan dana yang cukup besar untuk dapat menghadirkan teknologi modern.
Meskipun
demikian, seberapa modern pun sebuah alat tetaplah alat, kunci utama dalam
pengembangan perusahaan tetap pada faktor manusia. Pembelian teknologi mutakhir
tanpa disesuaikan dengan rencana dan kebutuhan perusahaan hanya akan
menyia-nyiakan dana atau modal yang tersedia. Haruslah ditentukan terlebih
dahulu bagaimana efek penerapan teknologi dalam proses produksi sebelum
membelinya. Dalam jangka pendek, penggunaan teknologi akan menguras modal, akan
tetapi dalam jangka panjang pemanfaatan teknologi secara tepat akan memberikan
keuntungan berlipat bagi perusahaan. Untuk itu penting diperhitungkan cost
and benefit dari penggunaan teknologi.
3. Skill.
Pengembangan skill karyawan sangat penting dalam menunjang kinerja perusahaan.
Karyawan dengan skill yang baik akan mampu memahami permasalahan dengan baik,
yang kemudian akan diikuti dengan kemampuan untuk memberikan solusi terbaik
yang menguntungkan perusahaan. Pengembangan skill sebenarnya lebih pada
kegiatan 'investasi' dengan resiko yang cukup tinggi. Peningkatan skill
karyawan tentu membutuhkan pelatihan dengan biaya yang tidak murah. Tidak bisa
dijamin bahwa setelah mendapatkan pelatihan yang dibiayai perusahaan kemudian
karyawan tersebut tidak akan meninggalkan perusahaan. Dengan demikian peran
kontrak kerja menjadi sangat penting dalam hal ini untuk menjaga atau
melindungi kepentingan kedua belah pihak.
4. Modal.
Modal sangat penting artinya bagi perusahaan karena modal sangat dibutuhkan
untuk memenangkan persaingan dan mengembangkan perusahaan. Perlu dilakukan
penyusunan ulang komposisi modal perseroan supaya kinerja keuangan menjadi
lebih sehat. Kinerja keuangan dapat dievaluasi berdasarkan laporan keuangan,
yang terdiri dari neraca, laporan laba/rugi, laporan arus kas, dan posisi modal
perseroan. Berdasarkan data dalam laporan keuangan tersebut, analisis dapat
diukur bedasarkan rasio kesehatan, yang antara lain tingkat efisiensi (efficiency
ratio), tingkat efektivitas (effectiveness
ratio), profitabilitas (profitabilitas ratio), tingkat likuiditas (liquidity
ratio), tingkat perputan aset (asset turnover), rasio ungkitan (leverage
ratio), dan rasio pasar (market
ratio).[1]
Restrukturisasi juga bisa menjadi alternatif dalam melakukan pengembangan
perusahaan. Melalui restrukturisasi, perusahaan dapat menguasai pasar baru,
sumber bahan baku, ekspansi usaha, maupun memperbesar aset dan skala usaha.
Penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan misalnya, bisa menjadi salah satu
alternatif untuk menghimpun dana yang lebih besar bagi perusahaan. Akan tetapi
metode ini akan menjadi sangat rumit dalam penerapannya, karena menyangkut baik
legalitas institusional maupun legalitas operasional perusahaan. Penerapan
metode tersebut membawa dampak dilakukannya perubahan anggaran dasar, penilaian
dan konversi nilai saham, maupun kompleksitas lain yang terkait dengan pihak ketiga.
Jika dicermati, sesungguhnya keempat faktor tersebut seluruhnya berujung
pada satu hal, yaitu dana. Untuk mengembangkan perusahaan sangat tergantung
pada seberapa besar dana yang dapat dihimpun oleh perusahaan. Kemudian, dari
mana perusahaan memperoleh dana?
Sumber Dana dan Jenis
Modal
Dalam
menjalankan sebuah perusahaan, tentu salah satu faktor yang paling penting
adalah ketersediaan modal. Kecukupan modal menjadi salah satu faktor penentu
eksistensi dan bahkan perkembangan sebuah perusahaan. PT sebagai salah satu
bentuk usaha, modalnya terdiri atas saham-saham.
Terdapat
beberapa jenis modal antara lain sebagai berikut:[2]
1.
Modal Asing/ Hutang Jangka Panjang
(Long-Term Debt)
Modal
asing/ hutang jangka panjang adalah hutang yang jangka waktunya adalah panjang,
umumnya lebih dari sepuluh tahun. Hutang jangka panjang ini pada umumnya
digunakan untuk membelanjai perluasan perusahaan (ekspansi) atau modernisasi
dari perusahaan, karena kebutuhan modal untuk keperluan tersebut meliputi
jumlah yang besar. Jenis atau bentuk-bentuk utama dari utang jangka panjang ini
antara lain:
- Hutang Hipotik (Mortgage)
Hutang
hipotik adalah bentuk hutang jangka panjang yang dijamin dengan aktiva tidak
bergerak (tanah dan bangunan) kecuali kapal dengan bunga, jangka waktu dan cara
pembayaran tertentu.
- Obligasi
Obligasi
adalah sertifikat yang menunjukan pengakuan bahwa perusahaan meminjam uang dan
menyetujui untuk membayarnya kembali dalam jangka waktu tertentu. Pelunasan
atau pembayaran kembali pinjaman obligasi dapat diambil dari penyusutan aktiva
tetap yang dibelanjai dengan pinjaman obligasi tersebut dan dari keuntungan.
Jenis-jenis obligasi antara lain
adalah (Riyanto: 2008):
−
Obligasi biasa (Bonds)
Obligasi
biasa adalah obligasi yang bunganya tetap dibayar oleh debitur dalam waktu-waktu
tertentu, dengan tidak memandang apakah debitur memperoleh keuntungan atau
tidak. Biasanya kupon (bunga obligasi) dibayar dua kali setiap tahunnya.
−
Obligasi pendapatan (income
bonds)
Income
bonds adalah jenis obligasi dimana pembayaran bunga hanya
dilakukan pada waktu debitur atau perusahaan yang mengeluarkan surat obligasi
tersebut mendapat keuntungan. Tetapi di sini kreditur memiliki hak kumulatif,
artinya apabila pada suatu tahun perusahaan menderitakerugian sehingga tidak
dibayarkan bunga, dan apabila ditahunkemudiannya perusahaan mendapat
keuntungan, maka kreditur berhak untuk menuntut bunga dari tahun yang
tidak dibayar itu.
−
Obligasi yang dapat ditukarkan (convertible
bonds)
Convertible
bonds adalah obligasi yang memberikan kesempatan kepada pemegang
surat obligasi tersebut untuk menukarkannya dengan saham dari perusahaan
yang bersangkutan. Dengan demikian, maka jenis obligasi ini memungkinkan
pemegangnya untuk mengubah statusnya, yaitu dari kreditur menjadi pemilik.
Modal
asing/hutang jangka panjang di lain pihak, merupakan sumber dana bagi
perusahaan yang harus dibayar kembali dalam jangka waktu tertentu. Semakin lama
jangka waktu dan semakin ringannya syarat-syarat pembayaran kembali hutang
tersebut akan mempermudah dan memperluas bagi perusahaan untuk memdayagunakan
sumber dana yang berasal dari modal asing/ hutang jangka panjang tersebut.
Meskipun demikian, hutang tetap harus dibayar kembali pada waktu yang
sudah ditetapkan tanpa memperhatikan kondisi finansial perusahaan pada
saat itu dan harus sudah disertai dengan bunga yang sudah diperhitungakan
sebelumnya. Dengan demikian, seandainya perusahaan tidak mampu membayar kembali
hutang dan bunganya, maka kreditur dapat memaksa perusahaan untuk menjual asset
yang dijadikan jaminannya. Oleh karena itu, kegagalan untuk membayar kembali
hutang atau bunganya akan mengakibatkan para pemilik perusahaan kehilangan
kontrol terhadap perusahaannya seperti halnya terhadap sebagian atau
keseluruhan modalnya yang ditanamkan dalam perusahaan. Begitu pula sebaliknya,
para krediturpun dapat kehilangan kontrol terhadap sebagian atau seluruhnya
dana/pinjaman dan bunganya. Karena segala macam bentuk yang ditanamkan di
dalam perusahaan selalu dihadapkan pada risiko kerugian.
Struktur
modal pada dasarnya merupakan suatu pembiayaan permanen yang terdiri dari modal
sendiri dan modal asing, di mana
modal sendiri terdiri dari berbagai jenis saham dan laba ditahan. Penggunaan
modal asing akan menimbulkan beban yang tetap dan besarnya penggunaan
modal asing ini menentukan besarnya leverage keuangan yang
digunakan perusahaan.
Dengan
demikian, dapat disimpulkan bahwa semakin besar proporsi modal asing/
hutang jangka panjang dalam struktur modal perusahaan, akan semakin besar
pula risiko kemungkinan terjadinya ketidakmampuan untuk membayar kembali hutang
jangka panjang beserta bunganya pada tanggal jatuh temponya. Bagi kreditur
hal ini berarti bahwa kemungkinan turut serta dana yang mereka tanamkan di
dalam perusahaan untuk dipertaruhkan pada kerugian juga semakin besar.
2.
Modal Sendiri (Shareholder Equity)
Modal
sendiri adalah modal yang berasal dari pemilik perusahaan dan yang tertanam
dalam perusahaan untuk waktu yang tidak tertentu lamanya (Riyanto: 2001).
Modal sendiri berasal dari sumber intern maupun sumber extern. Sumber intern di
dapat dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan, sedangkan sumber extern
berasal dari modal yang berasal dari pemilik perusahaan. Modal sendiri
juga dapat didefinisikan sebagai dana yang “dipinjam” dalam jangka waktu tak
terbatas dari para pemegang saham. Komponen modal sendiri terdiri dari:
- Modal Saham
Sumber
modal sendiri dapat berasal dari dalam perusahaan maupun luar perusahaan.
Sumber dari dalam (internal financing)
berasal dari hasil operasi perusahaan yang berbentuk laba ditahan dan
penyusutan. Sedangkan sumber dari luar (external
financing) dapat dalam bentuk saham biasa atau saham preferen (Husnan:
2000). Saham adalah tanda bukti pengambilan bagian atau peserta dalam suatu PT,
dimana modal saham terdiri dari :
−
Saham Biasa (Common Stock)
Saham biasa
adalah saham yang menempatkan pemiliknya paling terakhir terhadap
pembagian dividen dan hak atas harta kekayaan perusahaan
apabila perusahaan tersebut dilikuidasi karena pemilik saham biasa ini
tidak memiliki hak-hak istimewa. Pemilik saham biasa juga tidak akan
memperoleh pembayaran dividen selama perusahaan tidak memperoleh laba.
Setiap pemilik saham memiliki hak suara dalam rapat umum pemegang saham/RUPS
dengan ketentuan one share one vote.
Pemegang saham biasa memiliki tanggung jawab terbatas terhadap klaim pihak lain
sebesar proporsi sahamnya dan memiliki hak untuk mengalihkan kepemilikan
sahamnya kepada orang lain.
−
Saham Preferen (Preferred Stock)
Saham
preferen merupakan saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi
dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga
obligasi). Persamaan saham preferen dengan obligasi terletak pada 3
(tiga) hal yaitu ada klaim atas laba dan aktiva sebelumnya, dividen tetap
selama masa berlaku dari saham dan memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan
dengan saham biasa. Saham preferen lebih aman dibandingkan dengan saham biasa
karena memiliki hak klaim terhadap kekayaan perusahaan dan pembagian dividen terlebih
dahulu. Akan tetapi saham preferen mempunyai kelemahan yaitu sulit untuk
diperjual belikan seperti saham biasa, karena jumlahnya yang sedikit.
−
Saham Preferen Kumulatif (Cummulative Prefered Stock)
Jenis saham
ini pada dasarnya adalah sama dengan saham preferen. Perbedaannya hanya
terletak pada adanya hak kumulatif pada saham preferen kumulatif. Dengan
demikian pemegang saham kumulatif apabila tidak menerima deviden selama
beberapa waktu karena besarnya laba tidak mengizinkan atau karena adanya
kerugian, pemegang saham jenis ini dikemudian hari apabila perusahaan mendapatkan
keuntungan berhak untuk menuntut dividen-dividen yang tidak dibayarkan
diwaktu-waktu yang lampau.
- Cadangan
Menurut
Riyanto (2008) cadangan dimaksudkan sebagai cadangan yang dibentuk dari
keuntungan yang dibentuk oleh perusahaan selama beberapa waktu yang lampau atau
dari tahun yang berjalan (reserve that
are surplus). Tidak semua cadangan termasuk dalam pengertian modal
sendiri. Cadangan yang termasuk dalam modal sendiri antara lain:
− Cadangan Ekspansi
− Cadangan modal kerja
− Cadangan selisih kurs
− Cadangan untuk menampung hal-hal
atau kejadian-kejadian yang tidak diduga sebelumnya.
- Laba Ditahan
Laba
ditahan adalah sisa laba dari keuntungan yang tidak dibayarkan sebagai deviden.
Komponen modal sendiri ini merupakan modal dalam perusahaan yang dipertaruhkan untuk
segala risiko, baik risiko usaha maupun risiko kerugian-kerugian lainnya. Modal
sendiri ini tidak memerlukan adanya jaminan atau keharusan
untuk pembayaran kembali dalam setiap keadaan maupun tidak adanya
kepastian tentang jangka waktu pembayaran kembali modal yang disetor. Oleh
karena itu, tiap-tiap perusahaan harus mempunyai sejumlah minimum modal
yang diperlukan untuk menjamin kelangsungan hidup perusahaan.
Dilihat dari
sudut pandang struktur permodalan, menurut Undang-Undang Nomor
40 Tahun 2007, modal PT terbagi atas:
- Modal dasar
Keseluruhan
nilai nominal saham yang ada dalam perseroan. Modal minimal Rp.50.000.000,-
kecuali kegiatan usaha tertentu yang ditetapkan oleh undang- undang tersendiri.
jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila
seluruh saham dikeluarkan.
- Modal ditempatkan
Modal
yang disanggupi oleh para pendiri untuk disetor ke dalam kas perseroan padasaat
perseroan didirikan. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang
disanggupiuntuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang
disertakan oleh para
persero pendiri. Modal ini
paling sedikit 25% dari modal dasar.
- Modal disetor
Modal
perseroan yang merupakan sejumlah uang tunai atau bentuk lain yangdiserahkan
para pendiri ke kas perseroan. Modal ini juga 25%Juga terdapat modal bayar yang
merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.
Aspek Hukum Terkait Pengembangan PT yang Akan Go Public
PT merupakan
jenis usaha yang paling kuat landasan hukumnya. Statusnya sebagai badan hukum
memungkinkan PT menghimpun dana dari masyarakat melalui pasar modal. Melalui
pasar modal, PT dapat menghimpun dana dari masyarakat dalam jumlah yang relatif
tidak terbatas. Melalui pasar modal juga perusahaan dapat meningkatkan
eksistensinya dengan memberi kesempatan pada masyarakat untuk ikut serta dalam
kepemilikan perusahaan.
Penambahan
modal PT dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS dan wajib diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan HAM untuk dicatat dalam daftar PT. Begitu juga dengan
pengurangan modal PT, dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS. Pengurangan modal
PT merupakan perubahan anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan Menteri
Hukum dan HAM. Keputusan RUPS baik untuk penambahan maupun pengurangan modal PT
sah apabila dilakukan dengan memperhatikan persyaratan kuorum dan jumlah suara
setuju untuk perubahan anggaran dasar sesuai dengan ketentuan dalam
undang-undang tentang perseroan terbatas dan/atau anggaran dasar.
Syarat
menjadi perusahaan yang go public:
Perusahaan
Publik adalah Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh
300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya
Rp_3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau
suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan peraturan
pemerintah.[3]
Sebelum
menjadi perusahaan publik, maka perusahaan tersebut harus melakukan penawaran
umum terlebih dahulu. Penawaran Umum atau go
public adalah kegiatan penawaran saham atau efek lainnya yang dilakukan
oleh Emiten (perusahaan yang akan go
public) untuk menjual saham atau efek kepada masyarakat berdasarkan tata
cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.
Penawaran Umum mencakup kegiatan-kegiatan berikut :
1. Periode
Pasar Perdana, yaitu ketika efek ditawarkan kepada pemodal oleh penjamin emisi
melalui para agen penjual yang ditunjuk
2. Penjatahan
saham , yaitu pengalokasian efek pesanan pada pemodal sesuai dengan jumlah efek
yang tersedia
3. Pencatatan
efek di Bursa, yaitu saat efek tersebut mulai diperdagangkan
di Bursa.
Agar bisa go public,
Emiten harus memenuhi ketentuan Bapepam tentang :
1. Tata
cara pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum
2. Pedoman
mengenai bentuk dan isi persyaratan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum
3. Pedoman
mengenai bentuk dan isi prospektus dan prospektus ringkas dalam rangka
Penawaran Umum
4. Pedoman mengenai
bentuk dan isi pernyataan dalam rangka Penawaran Umum.
Yang dapat
melakukan Penawaran Umum hanyalah Emiten yang telah menyampaikan Pernyataan
Pendaftaran kepada Bapepam untuk menawarkan atau menjual Efek kepada masyarakat
dan Pernyataan Pendaftaran tersebut telah efektif.[4]
Tidak satu
pihak pun dapat menjual Efek dalam Penawaran Umum, kecuali pembeli atau pemesan
menyatakan dalam formulir pemesanan Efek bahwa pembeli atau pemesan telah
menerima atau memperoleh kesempatan untuk membaca Prospektus berkenaan dengan
Efek yang bersangkutan sebelum atau pada saat pemesanan dilakukan.[5]
Proses Pencatatan Efek di BEI:
1. Calon
Perusahaan Terbuka atau Emiten mengajukan permohonan pencatatan
ke Bursa dan kemudian BEI akan mengevaluasi permohonan
tersebut apakah sesuai dengan pencatatan di Bursa. Selanjutnya calon
Emiten tersebut melakukan persentasi seputar kinerja perusahaannya.
2. Jika
memenuhi syarat, BEI akan memberikan surat persetujuan
prinsip pencatatan yang dikenal dengan istilah perjanjian pendahuluan.
3. Calon
Emiten mengajukan pernyataan pendaftaran ke Bapepam
4. Apabila
telah mendapat pernyataan efektif dari bapepam, maka calon Emiten melakukan
proses penawaran umum atau disebut juga initial public offering.
5. Emiten
membayar biaya pencatatan
6. BEJ
mengumumkan pencatatan efek tersebut di Bursa.
Sebelum emisi, yaitu berisi
persiapan-persiapan yang dilakukan untuk memenuhi persyaratan-persyaratan
penawaran umum, antara lain:
Intern Perusahaan
:
a. rencana
go public
b. RUPS
c. Penunjukkan
: underwriter, profesi penunjang, lembaga penunjang
d. Mempersiapkan
dokumen-dokumen
e. Konfirmasi
sebagai agen penjual oleh penjamin
f. Kontrak
pendahuluan dengan Bursa Efek
g. Penandatanganan
perjanjian-perjanjian
h. Public expose
BAPEPAM:
i. pernyataan
pendaftaran
j. expose terbatas di Bapepam
k. tanggapan atas : kelengkapan dokumen, kecukupan dan
kejelasan informasi, serta keterbukaan ( aspek hukum, akuntansi, keuangan dan
manajemen )
l. komentar
tertulis dalam waktu 45 hari
m. pernyataan pendaftaran
dinyatakan efektif.
Manfaat menjadi perusahaan yang Go Public:
- Memperoleh dana yang relatif besar dan diterima sekaligus
- Biaya go public relatif murah
- Proses relaitf mudah
- Tidak ada kewajiban pelunasan atas bunga sehingga harga produk dapat lebih kompetitif
- Pembagian deviden berdasarkan keuntungan
- Penyertaan masyarakat biasanya tidak diikuti minat masuk dalam manajemen
- Perusahaan dituntut lebih terbuka, sehingga memacu perusahaan untuk meningkatkan profesionalisme
- Memberi kesempatan kepada masyarakat untuk turut serta memiliki saham perusahaan
- Emiten/ perusahaan lebih dikenal oleh masyarakat
- Memberi kesempatan bagi koperasi dan karyawan perusahaan untuk membeli saha perusahaan
- Dana yang dihimpun hasil go public dapat digunakan untuk ekspansi usaha dan/atau memperbaiki struktur modal perusahaan.
Dengan
demikian dapat diketahui bahwa perusahaan dapat menghimpun dana yang relatif
tidak terbatas dari aktivitas di pasar modal. Dana atau tambahan modal tersebut
nantinya dapat dipergunakan untuk membiayai pengembangan perusahaan, baik untuk
peningkatan manajemen, skill, teknologi, maupun modal.
Berikut adalah ilustrasi
permodalan PT sebelum dan sesudah melakukan penawaran umum:
Sebelum:
Uraian
|
Jumlah Saham
(dalam ribu lembar)
|
Jumlah Nilai Nominal
(dalam juta rupiah)
|
%
|
Modal Dasar
|
400.000
|
200.000
|
|
Modal Ditempatkan dan Disetor
|
100.000
|
50.000
|
100.00
|
|
94.552
1.528
2.830
850
240
|
47.276
764
1.415
425
120
|
94.55
1.53
2.83
0.85
0.24
|
Jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh
|
100.000
|
50.000
|
100.00
|
Saham portepel (simpanan)
|
300.000
|
150.000
|
Sesudah:
Uraian
|
Jumlah Saham
(dalam ribu lembar)
|
Jumlah Nilai Nominal
(dalam juta rupiah)
|
%
|
Modal Dasar
|
400.000
|
200.000
|
|
Modal Ditempatkan dan Disetor
|
150.000
|
75.000
|
100.00
|
|
94.552
1.528
2.830
850
240
50.000
|
47.276
764
1.415
425
120
25.000
|
63.03
1.02
1.89
0.57
0.16
33.33
|
Jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh
|
150.000
|
75.000
|
100.00
|
Saham portepel (simpanan)
|
250.000
|
125.000
|
Simpulan
Pengembangan
perusahan merupakan sebuah upaya meningkatkan modal, kapasitas produksi, dan
keuntungan perusahaan. Pengembangan perusahaan sangat tergantung dari kehendak
menusia yang menjalankan perusahaan, dalam hal ini sanagt ditentukan oleh RUPS
sebagai pemilik. Dari sudut pandang ekonomi, pengembangan perusahan dapat
dilakukan dengan melakukan efisiensi. Efisiensi dapat dipenuhi jika perusahaan
melakukan pengembangan modal, skill, teknologi, dan manajemen. Keempat faktor
tersebut
Sumber modal
perusahaan bisa dibagi dalam dua kategori utama, yakni sumber internal (modal
sendiri) dan sumber eksternal. Modal sendiri dapat diperoleh dengan menambah
modal setor atau dengan menambah modal dasar yang harus disertai dengan
perubahan anggaran dasar. Sumber eksternal bisa berasal dari bank, non bank,
atau menghimpun dana dari masyarakat melalui pasar modal dengan menjadi
perusahaan go public.
Untuk menjadi
perusahaan go public, terdapat persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh
perusahaan. Setelah semua persyaratan dan prosedur dipenuhi, perusahaan dapat
melakukan penawaran umum untuk mulai menghimpun dana dari masyarakat. Dana ini
kemudian dapat dipergunakan untuk mengembangkan perusahaan, baik untuk
peningkatan manajemen, skill, teknologi, maupun memperkuat permodalan
perusahaan.
[1] Djohanputro Bramantyo, Restrukturisasi
Perseroan di Indonesia, Pustaka Widyatama, Yogyakarta, 2003, hal 80.
[2]
Dikutip dari http://www.scribd.com/doc/46779249/Modal-Dan-Saham-Pt
, diakses pada tanggal 14 November 2012.
[3]
Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (selanjutnya
disebut UU Pasar Modal)
[4]
Pasal 70 ayat (1) UU Pasar Modal
[5]
Pasal 71 UU Pasar Modal
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
ReplyDeleteNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut