Disusun oleh: Yonathan A.
Pahlevi, SH
Politik hukum
adalah arah yang dipilih negara mengenai kemana hukum dibawa. Politik hukum ini
termaktub juga dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diamandemen sebanyak 4
kali. UUD 1945 merupakan
sumber dari keseluruhan politik hukum nasional Indonesia. Tetapi dalam
prakteknya, hukum seringkali menjadi cermin dari kehendak pemegang kekuasaan
politik sehingga tidak sedikit orang memandang bahwa hukum sama dengan
kekuasaan. UUD 1945 mengakui hak-hak
(termasuk hak milik) dan
kebebasan individu sebagai hak asasi, tetapi sekaligus meletakkan kepentingan bersama di atas
kepentingan pribadi. Beberapa pasal yang memuat politik hukum antara
lain:
Pasal
|
Politik Hukum
|
Pembahasan
|
Pasal 1 ayat (1)
|
·
Negara Indonesia adalah negara kesatuan
·
Negara Indonesia berbentuk republik
|
Ketika diputuskan Indonesia
menganut negara kesatuan, maka kekuasaan legislatif tertinggi berada secara
terpusat dalam satu badan legislatif (DPR). Begitu juga dengan kedaulatan
untuk mengatur urusan dalam negeri dan urusan luar negeri (hubungan dengan
negara lain atau lembaga internasional) berada terpusat pada satu lembaga
eksekutif (Presiden dan jajarannya dalam lembaga eksekutif). Tidak terdapat
negara bagian.
Sebagai konsekuensi dari bentuk
republik, maka Indonesia dipimpin oleh seorang presiden, bukan raja.
|
Pasal 1 ayat (2)
|
Indonesia menganut azas demokrasi
|
Disebutkan bahwa kedaulatan
berada di tangan rakyat, sehingga penyelenggaraan negara melalui perangkat
dan lembaga negara seharusnya merepresentasikan kehendak rakyat. Arah,
tujuan, dan penyelenggaraan negara ditentukan oleh keinginan rakyat melalui
wakil-wakilnya, tidak ditentukan oleh kehendak parlemen atau presiden.
Sebagai konsekuensi dari
demokrasi, maka kebebasan menyatakan pendapat menjadi hal yang mutlak.
Akan tetapi pada kenyataannya,
meskipun rakyat bebas menyatakan pendapat dan kehendaknya, arah, tujuan, dan
penyelenggaraan negara sangat dipengaruhi dan ditentukan oleh kepentingan
politik dan ekonomi golongan tertentu. Wakil-wakil rakyat tidak mendengar dan
membela rakyat yang diwakilinya, tetapi sibuk mengurusi kepentingannya
sendiri dan golongannya.
|
Pasal 1 ayat (3)
|
Indonesia adalah negara hukum
|
Bahwa penyelenggaraan negara
harus berdasarkan hukum, seluruh tindakan aparatur negara harus berdasarkan
hukum. Akan tetapi konsep negara hukum Indonesia sedikit berbeda dengan
konsep negara hukum pada umumnya.
Terdapat dua aliran besar dalam
konsep negara hukum, yakni rechtsstaat
dan rule of law. Rechtsstaat lahir dan berkembang di
negara-negara Eropa kontinental, sedangkan rule of law lahir dan pada awalnya dikembangkan di Inggris.
Menurut Montesquieu, hukum pada
satu negara tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya pada negara lain
diluar hukum tersebut diciptakan. Dengan demikian, tentulah konsep negara
hukum Indonesia tidak dapat serta merta dipersamakan dengan salah satu di
antara rechtsstaat dan rule of law.
Menurut Philipus M. Hadjon,
makna yang paling tepat dalam konsep negara hukum Indonesia adalah mengandung
empat unsur:
·
Keserasian hubungan antara pemerintah dan
rakyat
·
Hubungan fungsional yang proporsional antara
kekuasaan-kekuasaan negara
·
Penyelesaian sengketa secara musyawarah,
peradilan sebagai sarana terakhir
·
Keseimbangan antara hak dan kewajiban
|
Pasal 4 ayat (1)
|
Negara indonesia menganut sistem presidensiil
sebagai sistem pemerintahan
|
Hal tersebut dapat diketahui
dari rumusan Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa presiden memegang
kekuasaan pemerintahan. Jika dikaitkan dengan Pasal 1 ayat (1), maka presiden
bertindak sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
|
Pasal 6 ayat (1)
|
Pemilihan presiden dan wakil presiden secara
langsung
|
Presiden dan Wakil Presiden tidak lagi dipilih oleh MPR, tetapi dipilih
langsung oleh masyarakat melalui partai politik di dalam pemilihan umum.
Pemilihan langsung presiden ini merupakan konsekuensi dianutnya sistem
demokrasi. Jabatan presiden tidak dapat diwariskan, melainkan harus dipilih
melalui pemilu. Secara teori, pemilu tersebut merepresentasikan bahwa
kedaulatan berada di tangan rakyat.
|
Pasal 7
|
Pembatasan Masa Jabatan Presiden
|
Bahwa presiden dan wakil
presiden hanya memegang jabatan selama lima tahun dan selanjutnya dapat
dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Berdasarkan ketentuan pasal
ini, tidak dimungkinkan jabatan presiden seumur hidup.
|
Pasal 18 ayat (1)
|
Pembagian pemerintah pusat dengan pemerintah
daerah
|
Berdasarkan rumusan Pasal ini sangat jelas
bahwa struktur negara Indonesia terdiri dari Pemerintahan Pusat dan
Pemerintahan Daerah. Di dalam Pemerintahan Daerah ini terdiri dari
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten atau Kota yang
kesemuanya mempunyai struktur pemerintahan sendiri.
Dengan adanya pembagian
tersebut berarti telah ditinggalkan sistem sentralistik dalam ketatanegaraan
Indonesia. desentralisasi tersebut tidak seutuhnya diterapkan, masih ada
urusan-urusan tertentu yang tetap dilakukan oleh pemerintah pusat.
|
Pasal 18 ayat (2)
|
Otonomi daerah
|
Konsep otonomi daerah melalui pelaksanaan
asas desentralisasi kekuasaan negara kepada daerah.
Untuk melaksanakan konsep otonomi daerah
tersebut maka negara kesatuan RI dibagi atas beberapa daerah otonom, yaitu
daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten dan Kota. Di dalam daerah otonom tersebut
mempunyai sistem pemerintahan, yang hanya terdiri dari badan eksekutif
(Kepala Daerah) dan badan legislatif (DPRD). Sedangkan badan yudikatif tetap
tersentral menjadi wewenang pemerintah pusat. Hal ini sesuai dengan ketentuan
di dalam Pasal 10 ayat (3) UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(UU Pemda), bahwa daerah hanya berwenang atas beberapa urusan pemerintahan
yang bukan termasuk urusan pemerintahan pusat. Di antara urusan yang menjadi
wewenang pemerintah pusat adalah Politik luar negeri, Pertahanan,
Keamanan,Yustisi, Moneter dan fiskal nasional, dan Agama.
|
Pasal 18 ayat (4)
|
Azas demokrasi dalam pemilihan Kepala Daerah
|
Dalam amandemen kedua UUD 1945
citentukan bahwa Gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala
pemerintah provinsi, kabupaten, dan kote dipilih secara demokratis.
Asas atau sistem pemilihan
kepala daerah ini membutuhkan biaya yang cukup besar, terlebih jika
diakumulasikan dengan pengeluaran untuk seluruh pemeilihan kepala daerah.
Dengan demikian, secara sederhana dapat disimpulkan bahwa demokrasi merupakan
sistem yang mahal.
|
Pasal 24 ayat (1)
|
Peradilan yang bebas dan tidak memihak
|
Rumusan pasal ini sesuai dengan
asas equality before the law, bahwa badan peradilan tidak memihak/ merdeka
untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Kekuasaan kehakiman ini pada
akhirnya tidak murni menjadi kewenangan lembaga peradilan. Karena masih ada
campur tangan presiden dalam putusan pengadilan, yakni sebagaimana ditetapkan
dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) berupa kewenangan untuk memberikan
grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi.
|
Pasal 28A s/d 28J
|
Jaminan atas Hak Asasi Manusia
|
HAM yang dijamin dalam UUD 1945
antara lain:
·
Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan
kehidupannya (Pasal 28 A)
·
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang syah (Pasal 28 B ayat (1))
·
Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan
berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal
28 B ayat (2))
·
Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasar (Pasal 28 C ayat(1))
·
Hak untuk mendapatkan pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuandan teknologi, seni, dan budaya
(Pasal 28 C ayat (1))
·
Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif (Pasal 28C ayat (2))
·
Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan
kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum (Pasal 28 D
ayat (1))
·
Hak untuk bekerja dan mendapat imbalan serta
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28 D ayat (3))
·
Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan (Pasal 28 D ayat (3))
·
Hak
atas status kewarganegaraan (Pasal 28 D ayat (4))
·
Hak kebebasan untuk memeluk agama dan
beribadah menurut agamanya (Pasal 28 E ayat (1))
·
Hak memilih pekerjaan (Pasal 28 E ayat 1)
·
Hak memilih kewarganegaraan (Pasal 28 E ayat (1))
·
Hak memilih tempat tinggal di wilayah negara
dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali (Pasal 28 E ayat (1))
·
Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan,
menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya (Pasal 28 E ayat (2))
·
Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan
mengeluarkan pendapat (Pasal 28 E ayat (3))
·
Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi (Pasal 28 F)
·
Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda (Pasal 28 G ayat 1)
·
Hak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasi manusia (Pasal 28 G ayat (1))
·
Hak untuk bebas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang
merendahkan derajat martabat manusia (Pasal 28 G ayat (2))
·
Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
(Pasal 28 H ayat (1))
·
Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan
(Pasal 28 H ayat (1))
·
Hak
untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan
(Pasal 28 H ayat (2))
·
Hak atas jaminan sosial (Pasal 28 H ayat (3))
·
Hak atas milik pribadi yang tidak boleh
diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun (Pasal 28 H ayat (4))
·
Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut (retroaktif) (Pasal
28 I ayat (1)), dalam rumusan pasal ini dianut azas legalitas
·
Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi
atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan
diskriminatif tersebut (Pasal 28 I ayat (2))
·
Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat
tradisional (Pasal 28 I ayat (3))
|
Pasal 33
|
Sistem ekonomi Indonesia
|
Terdapat dua sistem utama
ekonomi dunia, yakni sistem ekonomi liberal dan sistem ekonomi sosialisme.
Menurut sistem liberal, kesejahteraan
masyarakat akan tercapai jika tiap indvidu dapat menikmati kebebasan untuk
mengemabngkan usahanya.
Sistem ekonomi sosialisme yang
berkembang pada abad ke-20 adalah sebagai counter
dari system ekonomi liberalisme yang telah mengakibatkan gap atau disparitas ekonomi yang
sangat parah di antara masyarakat Eropa Barat. Sistem ekonomi sosialis
komunisme ini menghendaki penghapusan hak milik pribadi atas alat-alat
produksi dan terciptanya masyarakat tanpa kelas serta adanya campur tangan
Negara secara penuh di dalam setiap sistem ekonomi.
Negara Indonesia menghendaki
atas penerapan sistem ekonomi Neo-Sosialisme, artinya melalui ayat (4) dan
ayat (5) pada Pasal 33 tersebut negara memberikan ruang bagi terwujudnya
penerapan sistem ekonomi yang didasarkan pada mekanisme pasar. Akan tetapi di
sini negara masih mempunyai kekuasaan untuk mengatur melalui berbagai bentuk
peraturan perundang-undangan.
|
i like your posting
ReplyDeletei like your posting
ReplyDelete