Disusun oleh: Yonathan A. Pahlevi, SH.
Pengertian
persekutuan (perserikatan perdata) diatur dalam Pasal 1618 KUHPerdata.
KUHPerdata juga mengenal 2 jenis persekutuan, yaitu persekutuan umum (penuh)
dan persekutuan khusus. Pada dasarnya sebuah persekutuan memiliki dua hubungan,
yakni hubungan antar sekutu (internal) dan hubungan antara sekutu atau
persekutuan dengan pihak ketiga (eksternal).
- Hubungan tentang pemasukan dalam persekutuan
- Hubungan tentang manfaat bersama dan keuntungan bagi persekutuan
- Hubungan tentang pembagian keuntungan dan kerugian dalam persekutuan
- Hubungan tentang pengurusan dalam persekutuan
- Hubungan tentang bagian penyertaan dalam persekutuan sebagai benda.
Hubungan
eksternal terdiri dari
- Hubungan tentang perwakilan dalam persekutuan
- Hubungan dan tanggung jawab persekutuan terhadap perikatan persekutuan
- Hubungan dan tanggung jawab masing-masing sekutu dalam persekutuan terhadap perikatan persekutuan[1]
Persekutuan lahir dari perjanjian, sehingga secara
umum persekutuan tunduk pada seluruh ketentuan umum mengenai perikatan yang
lahir dari perjanjian sebagaimana diatur dalam Bab Kedua Buku Ketiga
KUHPerdata. Sehubungan dengan hal tersebut, maka persekutuan harus memenuhi
azas-azas umum perjanjian, yaitu:
- Azas Personalia, sebagaimana diatur dalam Pasal 1315 dan Pasal 1340 KUHPerdata
- Azas Konsensual, sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 angka 1 KUHPerdata
- Azas Kebebasan Berkontrak, sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 angka 4 jo. Pasal 1337 KUHPerdata
- Azas Itikad Baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata
- Azas Pacta Sunt Servanda, sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata.
Lebih lanjut
akan dibahas mengenai pengaturan persekutuan dalam Pasal 1618 sampai dengan
Pasal 1652 dalam KUHPerdata, beserta azas-azas yang terdapat dalam rumusan
pasal-pasal tersebut:
Pasal
|
Azas
|
Keterangan
|
1618
|
Azas konsensual
diatur dalam Pasal 1320 angka 1 dan azas kebebasan berkontrak yang diatur
dalam Pasal 1320 angka 4 jo. Pasal
1337
|
Pasal ini
mengatur tentang batasan atau pengertian persekutuan/ perserikatan perdata.
Azas
konsensual dan azas kebebasan berkontrak tamapk dari batasan pengertian
persekutuan tersebut, dimana persekutuan antara lain lahir karena adanya
perjanjian, sehingga berlaku di dalamnya azas-azas perjanjian seperti
kesepakatan para pihak dan kebebasan berkontrak, maupun azas-azas perjanjian
lainnya.
|
1619
|
Azas
Kebebasan Berkontrak diatur dalam Pasal 1320 angka 4 jo. Pasal 1337
|
Pasal ini
mengatur tentang kausa yang halal, manfaat bagi para pihak, dan inbreng
sebagai syarat sebuah persekutuan.
Pasal ini
mengatur hubungan internal
|
1620
|
Azas
kebebasan berkontrak (causa yang halal) diatur dalam Pasal 1320 angka 4 jo. Pasal 1337
|
Pasal ini
mengatur tentang jenis persekutuan adalah penuh (umum) atau khusus.
|
1621
|
Pasal ini
mengatur tentang jenis/ batasan persekutuan penuh/ umum. Tujuan persekutuan
adalah mencari keuntungan.
|
|
1622
|
Pasal ini
mengatur tentang jenis/ batasan persekutuan penuh/ umum.
|
|
1623
|
Pasal ini
mengatur tentang jenis/ batasan persekutuan khusus
|
|
1624
|
Azas
konsensual diatur dalam Pasal 1320 angka 1 dan azas pacta sunt servanda
diatur dalam Pasal 1338 ayat 1
|
Pasal ini
mengatur bahwa saat mulai berlakunya persekutuan adalah sejak saat
perjanjian, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian.
Azas
konsensual dapat dilihat dari adanya kesepakatan para pihak untuk membuat mengikatkan
diri dalam persekutuan. Azas pacta sunt servanda terlihat dari berlakunya
perjanjian dimaksud.
Pasal ini
mengatur hubungan internal.
|
1625
|
Azas pacta
sunt servanda diatur dalam Pasal 1338 ayat 1
|
Pasal ini
mengatur bahwa setiap sekutu berhutang atas inbreng yang telah disanggupi dan
wajib menanggungnya.
Bahwa
ketika si sekutu menyatakan kesanggupannya untuk inbreng, maka pernyataan kesanggupannya
itu mengikatnya sebagai kewajiban yang harus dipenuhi.
Pasal ini
mengatur hubungan internal.
|
1626
|
Azas pacta
sunt servanda diatur dalam Pasal 1338 ayat 1
|
Pasal ini
mengatur bahwa sekutu dibebani bunga atas kewajiban memasukkan uang pada persekutuan
yang tidak dilakukannya, terhitung sejak kapan uang tersebut seharusnya
dimasukkan.
Bahwa
ketentuan dalam pasal ini masih terkait dengan berlakunya perjanjian sebagai
undang-undang bagi pihak-pihaknya, sehingga tidak dipenuhinya satu kewajiban,
dalam hal ini kewajiban sekutu untuk memasukkan sejumlah uang, membawa
konsekuensi berupa pengenaan bunga demi hukum.
Pasal ini
mengatur hubungan internal.
|
1627
|
Pasal ini
mengatur tentang kewajiban sekutu yang memasukkan tenaga dan keahlian dalam
persekutuan.
Pasal ini
mengatur hubungan internal.
|
|
1628
|
Azas Itikad
Baik, diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) BW
Azas keadilan proporsional
|
Pasal ini
mengatur bahwa pembayaran pihak ketiga
kepada salah satu sekutu atas hutangnya kepada salah satu sekutu itu
dan kepada persekutuan dianggap merupakan pembayaran atas kedua hutang
tersebut sesuai dengan proporsi kedua hutang tersebut.
Itikad baik
dalam Pasal 1628 ini ditunjukkan oleh sekutu penerima pembayaran dari pihak
ketiga (debitur) yang menyerahkan (menganggap) bahwa pembayaran yang
diterimanya adalah juga pembayaran atas hutang persekutuan.
Dalam hal
ini kepentingan persekutuan lebih diutamakan dari kepentingan salah satu
sekutu, dengan perhitungan atau perbandingan secara proporsional.
Pasal ini
mengatur hubungan internal dan eksternal.
|
1629
|
Azas Itikad
Baik, diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) BW
Azas keadilan proporsional
|
Pasal ini
melindungi kepentingan sekutu lain dalam persekutuan, terkait pembagian
piutang yang telah dilunasi sehubungan dengan ketidakmampuan orang yang
berhutang kepada persekutuan.
Itikad baik
dalam Pasal 1629 ditunjukkan oleh sekutu yang telah menerima pembayaran atas
seluruh bagiannya dalam piutang bersama, kemudian menganggap pelunasan yang
diterimanya itu merupakan pelunasan atas piutang persekutuan sesuai
proporsinya.
Pasal ini
mengatur hubungan internal.
|
1630
|
Pasal ini
mengatur tentang kewajiban masing-masing sekutu untuk memberikan ganti rugi
atas kerugian yang diderita persekutuan
Pasal ini
mengatur hubungan internal.
|
|
1631
|
Pasal ini
mengatur bahwa jika hanya kenikmatan atas barang yang dimasukkan dalam
persekutuan (inbreng), tanggungan atas barang tetap pada sekutu yang memilikinya,
tidak menjadi tanggungan persekutuan. Jika barang musnah karena pemakaian,
menurun nilainya karena ditahan, dimaksudkan untuk dijual, dimasukkan dalam
persekutuan dengan nilai taksiran tertentu, maka barang tersebut menjadi
tanggungan persekutuan.
Pasal ini
mengatur hubungan internal.
|
|
1632
|
Azas itikad
baik, diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) BW
|
Pasal ini mengatur
bahwa tuntutan sekutu kepada persekutuan dapat berupa tuntutan atas biaya
dimuka yang dikeluarkannya untuk kepentingan persekutuan, perikatan-perikatan
berdasarkan itikad baik untuk kepentingan persekutuan, kerugian-kerugian yang
timbul sebagai akibat pengurusannya.
Bahwa
tuntutan tersebut dapat dituntutkan kepada persekutuan selama
tindakan-tindakan kepengurusan dan akibatnya tersebut dilakukan berdasarkan
itikad baik demi kepentingan persekutuan.
Pasal ini
mengatur hubungan internal.
|
1633
|
Azas keadilan proporsional
|
Pasal ini
mengatur bahwa jika tidak diperjanjikan, pembagian keuntungan dan kerugian kepada
masing-masing sekutu dilakukan secara proporsional, sesuai dengan inbreng
nya. Bagi sekutu yang memiliki inbreng berupa keahliannya, keuntungan atau
kerugian yang diperoleh adalah sama dengan sekutu yang paling sedikit inbreng
nya.
Pasal ini
mengatur hubungan internal.
|
1634
|
Azas kemanfaatan bersama
Azas kesetaraan (equality)
Azas
Personalia diatur dalam Pasal 1315 dan Pasal 1340 KUHPerdata
|
Pasal ini
melarang menyerahkan keputusan pembagian keuntungan kepada salah satu sekutu
atau pihak ketiga.
Bahwa dalam
pasal ini ditentukan masing-masing sekutu adalah setara antara satu dengan
yang lainnya, tidak dapat ditentukan keputusan pembagian keuntungan atau
kerugian dilakukan oleh salah satu sekutu. Didalamnya juga terkandung azas
personalia, bahwa perjanjian dalam persekutuan tersebut tidak dapat membawa
keuntungan atau akibat bagi pihak ketiga.
Pasal ini
mengatur hubungan internal.
|
1635
|
Azas kemanfaatan bersama
Azas keadilan proporsional
|
Pasal ini
melarang menyerahkan keuntungan seluruhnya kepada satu orang sekutu. Tapi
boleh memperjanjikan kerugian akan dipikul salah seorang sekutu atas
kesalahannya.
Pasal ini
mengatur hubungan internal.
|
1636
|
Azas itikad
baik, diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) BW
|
Pasal ini mengatur
tentang pemberian kuasa kepada seorang sekutu untuk mengurus persekutuan. Si
sekutu harus melaksanakan kekuasaannya dengan itikad baik.
Bahwa
sekutu yang ditunjuk menjadi pengurus atau wakil dari persekutuan harus
melaksanakan tindakan kepengurusannya itu dengan itikad baik.
Pasal ini
mengatur hubungan internal dan eksternal.
|
1637
|
Pasal ini
mengatur tentang pemberian kuasa kepada beberapa orang sekutu, jika tidak
ditentukan spesifikasi keuasaannya, atau tidak ada larangan untuk bertindak
sendiri, maka tiap sekutu dapat melakukan perbuatan-perbuatan untuk
pengurusan persekutuan.
Pasal ini
mengatur hubungan internal.
|
|
1638
|
Azas pacta
sunt servanda diatur dalam Pasal 1338 ayat 1
|
Pasal ini
mengatur bahwa jika telah ditentukan dalam perjanjian, pengurusan persekutuan
harus dilakukan beberapa sekutu secara bersama-sama.
Pasal ini
mengatur hubungan internal.
|
1639
|
Azas itikad
baik, diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) BW
|
Pasal ini
mengatur tentang cara mengurus persekutuan.
Angka 3:
sekutu yang telah melakukan pengurusan persekutuan dengan itikad baik dapat
mewajibkan sekutu lainnya untuk turut memikul biaya pemeliharaan benda-benda
miliki persekutuan
Pasal ini
mengatur hubungan internal dan eksternal.
|
1640
|
Pasal ini
mengatur bahwa sekutu yang bukan pengurus dilarang mengasingkan,
menggadaikan, meletakkan beban atas benda-benda milik persekutuan.
Pasal ini
mengatur hubungan internal dan eksternal.
|
|
1641
|
Pasal ini
mengatur bahwa sekutu boleh memasukkan orang lain sebagai peserta untuk
bagiannya dalam persekutuan, tetapi tidak sebagai sekutu dalam persekutuan kecuali
atas persetujuan sekutu lainnya.
Pasal ini
mengatur hubungan internal dan eksternal.
|
|
1642
|
Azas
Personalia diatur dalam Pasal 1315 dan Pasal 1340 KUHPerdata
|
Pasal ini
mengatur tentang batasan keterikatan sekutu-sekutu atas hutang persekutuan.
Pasal ini
mengatur hubungan internal dan eksternal
|
1643
|
Pasal ini
mengatur tentang batasan tuntutan pihak ketiga atas piutangnya kepada
sekutu-sekutu.
Pasal ini
mengatur hubungan eksternal
|
|
1644
|
Azas
Personalia diatur dalam Pasal 1315 dan Pasal 1340 KUHPerdata
|
Pasal ini
mengatur bahwa janji bahwa suatu perbuatan telah dilakukan atas tanggungan
persekutuan hanya mengikat sekutu yang membuat perjanjian saja, tidak
mengikat sekutu lain.
Pasal ini
mengatur hubungan internal dan eksternal
|
1645
|
Pasal ini
mengatur bahwa persekutuan boleh menuntut pelaksanaan perjanjian yang dibuat
sekutu atas nama persekutuan.
Pasal ini
mengatur hubungan internal dan eksternal
|
|
1646
|
Pasal ini
mengatur tentang hal-hal yang menyebabkan berakhirnya persekutuan.
Pasal ini
mengatur hubungan internal.
|
|
1647
|
Pasal ini
mengatur tentang lewatnya waktu persekutuan.
Pasal ini
mengatur hubungan internal
|
|
1648
|
Pasal ini
mengatur bahwa persekutuan bubar karena musnahnya barang yang dijanjikan
dimasukkan dalam persekutuan sebelum terjadinya pemasukan atau karena yang
dijanjikan untuk dimasukkan hanyalah kenikmatan atas benda tersebut, kecuali
musnahnya barang yang hak miliknya dimasukkan dalam persekutuan.
Pasal ini
mengatur hubungan internal.
|
|
1649
|
Azas Itikad
Baik, diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) BW
|
Pasal ini
mengatur bahwa persekutuan tanpa waktu tertentu bubar karena kehendak dan
pernyataan seorang atau beberapa orang sekutu yang dilakukan dengan itikad
baik.
Pasal ini
mengatur hubungan internal.
|
1650
|
Azas Itikad
Baik, diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) BW
|
Pasal ini
mengatur tentang batasan itikad baik atas kehendak dan pernyataan penghentian
persekutuan.
Pasal ini
mengatur hubungan internal.
|
1651
|
Azas Pacta
sunt servanda, diatur dalam Pasal 1320 ayat 1
|
Pasal ini
mengatur bahwa jika telah ditentukan dimuka, maka persekutuan harus terus
dilanjutkan meskipun salah satu sekutu meninggal, baik diteruskan dengan ahli
waris sekutu yang meninggal atau diteruskan oleh sekutu-sekutu yang masih
hidup.
Pasal ini
mengatur hubungan internal.
|
1652
|
Azas keadilan proporsional
|
Pasal ini
mengatur tentang pembagian hasil (keuntungan/ kerugian) kepada para sekutu atau
ahli warisnya jika persekutuan bubar.
Pasal ini
mengatur hubungan internal
|
[1]
Widjaja, Gunawan. Seri Aspek Hukum Dalam
Bisnis, Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer.
Prenada Media. Jakarta. 2006.
No comments:
Post a Comment