Wednesday, October 10, 2012

Perserikatan Perdata (beserta analisa pasal-pasal dalam KUHPerdata terkait)

Disusun oleh: Yonathan A. Pahlevi, SH.


Pengertian persekutuan (perserikatan perdata) diatur dalam Pasal 1618 KUHPerdata. KUHPerdata juga mengenal 2 jenis persekutuan, yaitu persekutuan umum (penuh) dan persekutuan khusus. Pada dasarnya sebuah persekutuan memiliki dua hubungan, yakni hubungan antar sekutu (internal) dan hubungan antara sekutu atau persekutuan dengan pihak ketiga (eksternal).


Hubungan internal terdiri dari:
  1. Hubungan tentang pemasukan dalam persekutuan
  2. Hubungan tentang manfaat bersama dan keuntungan bagi persekutuan
  3. Hubungan tentang pembagian keuntungan dan kerugian dalam persekutuan
  4. Hubungan tentang pengurusan dalam persekutuan
  5. Hubungan tentang bagian penyertaan dalam persekutuan sebagai benda.
Hubungan eksternal terdiri dari
  1. Hubungan tentang perwakilan dalam persekutuan
  2. Hubungan dan tanggung jawab persekutuan terhadap perikatan persekutuan
  3. Hubungan dan tanggung jawab masing-masing sekutu dalam persekutuan terhadap perikatan persekutuan[1]
Persekutuan lahir dari perjanjian, sehingga secara umum persekutuan tunduk pada seluruh ketentuan umum mengenai perikatan yang lahir dari perjanjian sebagaimana diatur dalam Bab Kedua Buku Ketiga KUHPerdata. Sehubungan dengan hal tersebut, maka persekutuan harus memenuhi azas-azas umum perjanjian, yaitu:
  1. Azas Personalia, sebagaimana diatur dalam Pasal 1315 dan Pasal 1340 KUHPerdata
  2. Azas Konsensual, sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 angka 1 KUHPerdata
  3. Azas Kebebasan Berkontrak, sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 angka 4 jo. Pasal 1337 KUHPerdata
  4. Azas Itikad Baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata
  5. Azas Pacta Sunt Servanda, sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata.
Lebih lanjut akan dibahas mengenai pengaturan persekutuan dalam Pasal 1618 sampai dengan Pasal 1652 dalam KUHPerdata, beserta azas-azas yang terdapat dalam rumusan pasal-pasal tersebut:
Pasal
Azas
Keterangan
1618
Azas konsensual diatur dalam Pasal 1320 angka 1 dan azas kebebasan berkontrak yang diatur dalam Pasal 1320 angka 4 jo. Pasal 1337
Pasal ini mengatur tentang batasan atau pengertian persekutuan/ perserikatan perdata.
Azas konsensual dan azas kebebasan berkontrak tamapk dari batasan pengertian persekutuan tersebut, dimana persekutuan antara lain lahir karena adanya perjanjian, sehingga berlaku di dalamnya azas-azas perjanjian seperti kesepakatan para pihak dan kebebasan berkontrak, maupun azas-azas perjanjian lainnya.
1619
Azas Kebebasan Berkontrak diatur dalam Pasal 1320 angka 4 jo. Pasal 1337
Pasal ini mengatur tentang kausa yang halal, manfaat bagi para pihak, dan inbreng sebagai syarat sebuah persekutuan.
Pasal ini mengatur hubungan internal
1620
Azas kebebasan berkontrak (causa yang halal) diatur dalam Pasal 1320 angka 4 jo. Pasal 1337
Pasal ini mengatur tentang jenis persekutuan adalah penuh (umum) atau khusus.
1621
Pasal ini mengatur tentang jenis/ batasan persekutuan penuh/ umum. Tujuan persekutuan adalah mencari keuntungan.
1622
Pasal ini mengatur tentang jenis/ batasan persekutuan penuh/ umum.
1623
Pasal ini mengatur tentang jenis/ batasan persekutuan khusus
1624
Azas konsensual diatur dalam Pasal 1320 angka 1 dan azas pacta sunt servanda diatur dalam Pasal 1338 ayat 1

Pasal ini mengatur bahwa saat mulai berlakunya persekutuan adalah sejak saat perjanjian, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian.
Azas konsensual dapat dilihat dari adanya kesepakatan para pihak untuk membuat mengikatkan diri dalam persekutuan. Azas pacta sunt servanda terlihat dari berlakunya perjanjian dimaksud.
Pasal ini mengatur hubungan internal.
1625
Azas pacta sunt servanda diatur dalam Pasal 1338 ayat 1
Pasal ini mengatur bahwa setiap sekutu berhutang atas inbreng yang telah disanggupi dan wajib menanggungnya.
Bahwa ketika si sekutu menyatakan kesanggupannya untuk inbreng, maka pernyataan kesanggupannya itu mengikatnya sebagai kewajiban yang harus dipenuhi.
Pasal ini mengatur hubungan internal.
1626
Azas pacta sunt servanda diatur dalam Pasal 1338 ayat 1
Pasal ini mengatur bahwa sekutu dibebani bunga atas kewajiban memasukkan uang pada persekutuan yang tidak dilakukannya, terhitung sejak kapan uang tersebut seharusnya dimasukkan.
Bahwa ketentuan dalam pasal ini masih terkait dengan berlakunya perjanjian sebagai undang-undang bagi pihak-pihaknya, sehingga tidak dipenuhinya satu kewajiban, dalam hal ini kewajiban sekutu untuk memasukkan sejumlah uang, membawa konsekuensi berupa pengenaan bunga demi hukum.
Pasal ini mengatur hubungan internal.
1627

Pasal ini mengatur tentang kewajiban sekutu yang memasukkan tenaga dan keahlian dalam persekutuan.
Pasal ini mengatur hubungan internal.
1628
Azas Itikad Baik, diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) BW
Azas keadilan proporsional
Pasal ini mengatur bahwa pembayaran pihak ketiga  kepada salah satu sekutu atas hutangnya kepada salah satu sekutu itu dan kepada persekutuan dianggap merupakan pembayaran atas kedua hutang tersebut sesuai dengan proporsi kedua hutang tersebut.
Itikad baik dalam Pasal 1628 ini ditunjukkan oleh sekutu penerima pembayaran dari pihak ketiga (debitur) yang menyerahkan (menganggap) bahwa pembayaran yang diterimanya adalah juga pembayaran atas hutang persekutuan.
Dalam hal ini kepentingan persekutuan lebih diutamakan dari kepentingan salah satu sekutu, dengan perhitungan atau perbandingan secara proporsional.
Pasal ini mengatur hubungan internal dan eksternal.
1629
Azas Itikad Baik, diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) BW
Azas keadilan proporsional
Pasal ini melindungi kepentingan sekutu lain dalam persekutuan, terkait pembagian piutang yang telah dilunasi sehubungan dengan ketidakmampuan orang yang berhutang kepada persekutuan.
Itikad baik dalam Pasal 1629 ditunjukkan oleh sekutu yang telah menerima pembayaran atas seluruh bagiannya dalam piutang bersama, kemudian menganggap pelunasan yang diterimanya itu merupakan pelunasan atas piutang persekutuan sesuai proporsinya.
Pasal ini mengatur hubungan internal.
1630

Pasal ini mengatur tentang kewajiban masing-masing sekutu untuk memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita persekutuan
Pasal ini mengatur hubungan internal.
1631

Pasal ini mengatur bahwa jika hanya kenikmatan atas barang yang dimasukkan dalam persekutuan (inbreng), tanggungan atas barang tetap pada sekutu yang memilikinya, tidak menjadi tanggungan persekutuan. Jika barang musnah karena pemakaian, menurun nilainya karena ditahan, dimaksudkan untuk dijual, dimasukkan dalam persekutuan dengan nilai taksiran tertentu, maka barang tersebut menjadi tanggungan persekutuan.
Pasal ini mengatur hubungan internal.
1632
Azas itikad baik, diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) BW

Pasal ini mengatur bahwa tuntutan sekutu kepada persekutuan dapat berupa tuntutan atas biaya dimuka yang dikeluarkannya untuk kepentingan persekutuan, perikatan-perikatan berdasarkan itikad baik untuk kepentingan persekutuan, kerugian-kerugian yang timbul sebagai akibat pengurusannya.
Bahwa tuntutan tersebut dapat dituntutkan kepada persekutuan selama tindakan-tindakan kepengurusan dan akibatnya tersebut dilakukan berdasarkan itikad baik demi kepentingan persekutuan.
Pasal ini mengatur hubungan internal.
1633
Azas keadilan proporsional
Pasal ini mengatur bahwa jika tidak diperjanjikan, pembagian keuntungan dan kerugian kepada masing-masing sekutu dilakukan secara proporsional, sesuai dengan inbreng nya. Bagi sekutu yang memiliki inbreng berupa keahliannya, keuntungan atau kerugian yang diperoleh adalah sama dengan sekutu yang paling sedikit inbreng nya.
Pasal ini mengatur hubungan internal.


1634
Azas kemanfaatan bersama
Azas kesetaraan (equality)
Azas Personalia diatur dalam Pasal 1315 dan Pasal 1340 KUHPerdata
Pasal ini melarang menyerahkan keputusan pembagian keuntungan kepada salah satu sekutu atau pihak ketiga.
Bahwa dalam pasal ini ditentukan masing-masing sekutu adalah setara antara satu dengan yang lainnya, tidak dapat ditentukan keputusan pembagian keuntungan atau kerugian dilakukan oleh salah satu sekutu. Didalamnya juga terkandung azas personalia, bahwa perjanjian dalam persekutuan tersebut tidak dapat membawa keuntungan atau akibat bagi pihak ketiga.
Pasal ini mengatur hubungan internal.
1635
Azas kemanfaatan bersama
Azas keadilan proporsional
Pasal ini melarang menyerahkan keuntungan seluruhnya kepada satu orang sekutu. Tapi boleh memperjanjikan kerugian akan dipikul salah seorang sekutu atas kesalahannya.
Pasal ini mengatur hubungan internal.
1636
Azas itikad baik, diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) BW

Pasal ini mengatur tentang pemberian kuasa kepada seorang sekutu untuk mengurus persekutuan. Si sekutu harus melaksanakan kekuasaannya dengan itikad baik.
Bahwa sekutu yang ditunjuk menjadi pengurus atau wakil dari persekutuan harus melaksanakan tindakan kepengurusannya itu dengan itikad baik.
Pasal ini mengatur hubungan internal dan eksternal.
1637

Pasal ini mengatur tentang pemberian kuasa kepada beberapa orang sekutu, jika tidak ditentukan spesifikasi keuasaannya, atau tidak ada larangan untuk bertindak sendiri, maka tiap sekutu dapat melakukan perbuatan-perbuatan untuk pengurusan persekutuan.
Pasal ini mengatur hubungan internal.
1638
Azas pacta sunt servanda diatur dalam Pasal 1338 ayat 1
Pasal ini mengatur bahwa jika telah ditentukan dalam perjanjian, pengurusan persekutuan harus dilakukan beberapa sekutu secara bersama-sama.
Pasal ini mengatur hubungan internal.
1639
Azas itikad baik, diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) BW

Pasal ini mengatur tentang cara mengurus persekutuan.
Angka 3: sekutu yang telah melakukan pengurusan persekutuan dengan itikad baik dapat mewajibkan sekutu lainnya untuk turut memikul biaya pemeliharaan benda-benda miliki persekutuan 
Pasal ini mengatur hubungan internal dan eksternal.
1640

Pasal ini mengatur bahwa sekutu yang bukan pengurus dilarang mengasingkan, menggadaikan, meletakkan beban atas benda-benda milik persekutuan.
Pasal ini mengatur hubungan internal dan eksternal.
1641

Pasal ini mengatur bahwa sekutu boleh memasukkan orang lain sebagai peserta untuk bagiannya dalam persekutuan, tetapi tidak sebagai sekutu dalam persekutuan kecuali atas persetujuan sekutu lainnya.
Pasal ini mengatur hubungan internal dan eksternal.
1642
Azas Personalia diatur dalam Pasal 1315 dan Pasal 1340 KUHPerdata
Pasal ini mengatur tentang batasan keterikatan sekutu-sekutu atas hutang persekutuan.
Pasal ini mengatur hubungan internal dan eksternal
1643

Pasal ini mengatur tentang batasan tuntutan pihak ketiga atas piutangnya kepada sekutu-sekutu.
Pasal ini mengatur hubungan eksternal
1644
Azas Personalia diatur dalam Pasal 1315 dan Pasal 1340 KUHPerdata
Pasal ini mengatur bahwa janji bahwa suatu perbuatan telah dilakukan atas tanggungan persekutuan hanya mengikat sekutu yang membuat perjanjian saja, tidak mengikat sekutu lain.
Pasal ini mengatur hubungan internal dan eksternal
1645

Pasal ini mengatur bahwa persekutuan boleh menuntut pelaksanaan perjanjian yang dibuat sekutu atas nama persekutuan.
Pasal ini mengatur hubungan internal dan eksternal
1646

Pasal ini mengatur tentang hal-hal yang menyebabkan berakhirnya persekutuan.
Pasal ini mengatur hubungan internal.
1647

Pasal ini mengatur tentang lewatnya waktu persekutuan.
Pasal ini mengatur hubungan internal
1648

Pasal ini mengatur bahwa persekutuan bubar karena musnahnya barang yang dijanjikan dimasukkan dalam persekutuan sebelum terjadinya pemasukan atau karena yang dijanjikan untuk dimasukkan hanyalah kenikmatan atas benda tersebut, kecuali musnahnya barang yang hak miliknya dimasukkan dalam persekutuan.
Pasal ini mengatur hubungan internal.
1649
Azas Itikad Baik, diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) BW

Pasal ini mengatur bahwa persekutuan tanpa waktu tertentu bubar karena kehendak dan pernyataan seorang atau beberapa orang sekutu yang dilakukan dengan itikad baik.
Pasal ini mengatur hubungan internal.
1650
Azas Itikad Baik, diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) BW

Pasal ini mengatur tentang batasan itikad baik atas kehendak dan pernyataan penghentian persekutuan.
Pasal ini mengatur hubungan internal.
1651
Azas Pacta sunt servanda, diatur dalam Pasal 1320 ayat 1
Pasal ini mengatur bahwa jika telah ditentukan dimuka, maka persekutuan harus terus dilanjutkan meskipun salah satu sekutu meninggal, baik diteruskan dengan ahli waris sekutu yang meninggal atau diteruskan oleh sekutu-sekutu yang masih hidup.
Pasal ini mengatur hubungan internal.
1652
Azas keadilan proporsional
Pasal ini mengatur tentang pembagian hasil (keuntungan/ kerugian) kepada para sekutu atau ahli warisnya jika persekutuan bubar.
Pasal ini mengatur hubungan internal



[1] Widjaja, Gunawan. Seri Aspek Hukum Dalam Bisnis, Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer. Prenada Media. Jakarta. 2006.

No comments:

Post a Comment