Friday, August 23, 2013

Aspek Hukum Perusahaan Publik


Disusun Oleh: Yonathan A. Pahlevi

Pendahuluan
 
Perseroan Terbatas (PT) merupakan salah satu bentuk usaha yang paling kompleks dan kuat secara hukum. Sudah terdapat undang-undang yang secara khusus mengatur PT, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. PT merupakan perusahaan yang sudah berbentuk badan hukum, sehingga memiliki hak dan kewajiban sebagai subyek hukum. Dalam permodalannya, PT memiliki bentuk, struktur, dan mekanisme yang jelas. Sudah terdapat pemisahan harta antara harta pemiliknya dan harta perusahaan, sehingga tanggung jawab pemilik perusahaan hanya sebatas modal/ harta yang disetorkannya kepada perusahaan. Pemisahan harta tersebut juga memungkinkan PT untuk menghimpun dana dalam jumlah yang tidak terbatas. Berdasarkan beberapa alasan tersebut, pembahasan dalam paper ini akan mencoba membahas PT yang akan go public, sebuah langkah pengembangan perusahaan yang penuh dengan syarat-syarat yang ketat dan aspek hukum yang kompleks.

Rumusan Masalah
Pembahasan dalam paper ini akan difokuskan pada beberapa hal, antara lain:
1. Apakah yang dimaksud dengan pengembangan perusahaan?
2. Apa saja yang menjadi sumber modal perusahaan?
3. Bagaimana aspek hukum PT yang akan melakukan go public sebagai langkah pengembangan perusahaan?
Pengembangan Perusahaan
Secara teoritis, terdapat 4 faktor dalam pengembangan perusahaan:
1.      Manajemen. Dalam rangka pengembangan perusahaan, manajemen perlu untuk disusun ulang komposisinya, struktur organisasinya, pembagian kerjanya, sistem operasionalnya, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan masalah manajerial keorganisasian. Tujuannya supaya kinerja  perseroan membaik. Perbaikan kinerja diperoleh melalui beberapa cara, antara lain dengan pelaksanaan yang lebih efesien dan efektif, pembagian wewenang yang lebih baik sehingga keputusan tidak berbelit-belit, dan kompetensi staf yang lebih mampu menjawab permasalahan di setiap unit kerja.
2.  Teknologi. Pemutakhiran teknologi pada perusahaan akan membantu perusahaan dalam meningkatkan produktivitas. Ketika produktivitas tinggi, maka akan tercipta efisiensi dan efektivitas. Penggunaan teknologi mutakhir juga memperbesar kemungkinan bagi perusahaan dalam melakukan inovasi. Inovasi, efisiensi, dan efektivitas produksi sangat penting dalam memenangkan persaingan. Akan tetapi biasanya tidak murah untuk dapat menggunakan teknologi mutakhir dalam perusahaan. Dibutuhkan dana yang cukup besar untuk dapat menghadirkan teknologi modern.
Meskipun demikian, seberapa modern pun sebuah alat tetaplah alat, kunci utama dalam pengembangan perusahaan tetap pada faktor manusia. Pembelian teknologi mutakhir tanpa disesuaikan dengan rencana dan kebutuhan perusahaan hanya akan menyia-nyiakan dana atau modal yang tersedia. Haruslah ditentukan terlebih dahulu bagaimana efek penerapan teknologi dalam proses produksi sebelum membelinya. Dalam jangka pendek, penggunaan teknologi akan menguras modal, akan tetapi dalam jangka panjang pemanfaatan teknologi secara tepat akan memberikan keuntungan berlipat bagi perusahaan. Untuk itu penting diperhitungkan cost and benefit dari penggunaan teknologi.
3.  Skill. Pengembangan skill karyawan sangat penting dalam menunjang kinerja perusahaan. Karyawan dengan skill yang baik akan mampu memahami permasalahan dengan baik, yang kemudian akan diikuti dengan kemampuan untuk memberikan solusi terbaik yang menguntungkan perusahaan. Pengembangan skill sebenarnya lebih pada kegiatan 'investasi' dengan resiko yang cukup tinggi. Peningkatan skill karyawan tentu membutuhkan pelatihan dengan biaya yang tidak murah. Tidak bisa dijamin bahwa setelah mendapatkan pelatihan yang dibiayai perusahaan kemudian karyawan tersebut tidak akan meninggalkan perusahaan. Dengan demikian peran kontrak kerja menjadi sangat penting dalam hal ini untuk menjaga atau melindungi kepentingan kedua belah pihak.
4.    Modal. Modal sangat penting artinya bagi perusahaan karena modal sangat dibutuhkan untuk memenangkan persaingan dan mengembangkan perusahaan. Perlu dilakukan penyusunan ulang komposisi modal perseroan supaya kinerja keuangan menjadi lebih sehat. Kinerja keuangan dapat dievaluasi berdasarkan laporan keuangan, yang terdiri dari neraca, laporan laba/rugi, laporan arus kas, dan posisi modal perseroan. Berdasarkan data dalam laporan keuangan tersebut, analisis dapat diukur bedasarkan rasio kesehatan, yang antara lain tingkat efisiensi (efficiency ratio),  tingkat efektivitas (effectiveness ratio), profitabilitas (profitabilitas ratio), tingkat likuiditas (liquidity ratio), tingkat perputan aset (asset turnover), rasio ungkitan (leverage ratio), dan rasio pasar  (market ratio).[1]
 
Restrukturisasi juga bisa menjadi alternatif dalam melakukan pengembangan perusahaan. Melalui restrukturisasi, perusahaan dapat menguasai pasar baru, sumber bahan baku, ekspansi usaha, maupun memperbesar aset dan skala usaha. Penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan misalnya, bisa menjadi salah satu alternatif untuk menghimpun dana yang lebih besar bagi perusahaan. Akan tetapi metode ini akan menjadi sangat rumit dalam penerapannya, karena menyangkut baik legalitas institusional maupun legalitas operasional perusahaan. Penerapan metode tersebut membawa dampak dilakukannya perubahan anggaran dasar, penilaian dan konversi nilai saham, maupun kompleksitas lain yang terkait dengan pihak ketiga.
Jika dicermati, sesungguhnya keempat faktor tersebut seluruhnya berujung pada satu hal, yaitu dana. Untuk mengembangkan perusahaan sangat tergantung pada seberapa besar dana yang dapat dihimpun oleh perusahaan. Kemudian, dari mana perusahaan memperoleh dana?
Sumber Dana dan Jenis Modal
Dalam menjalankan sebuah perusahaan, tentu salah satu faktor yang paling penting adalah ketersediaan modal. Kecukupan modal menjadi salah satu faktor penentu eksistensi dan bahkan perkembangan sebuah perusahaan. PT sebagai salah satu bentuk usaha, modalnya terdiri atas saham-saham. 
Terdapat beberapa jenis modal antara lain sebagai berikut:[2]  
1.      Modal Asing/ Hutang Jangka Panjang (Long-Term Debt)
Modal asing/ hutang jangka panjang adalah hutang yang jangka waktunya adalah panjang, umumnya lebih dari sepuluh tahun. Hutang jangka panjang ini pada umumnya digunakan untuk membelanjai perluasan perusahaan (ekspansi) atau modernisasi dari perusahaan, karena kebutuhan modal untuk keperluan tersebut meliputi jumlah yang besar. Jenis atau bentuk-bentuk utama dari utang jangka panjang ini antara lain:
  • Hutang Hipotik (Mortgage)
Hutang hipotik adalah bentuk hutang jangka panjang yang dijamin dengan aktiva tidak bergerak (tanah dan bangunan) kecuali kapal dengan bunga, jangka waktu dan cara pembayaran tertentu.
  • Obligasi
Obligasi adalah sertifikat yang menunjukan pengakuan bahwa perusahaan meminjam uang dan menyetujui untuk membayarnya kembali dalam jangka waktu tertentu. Pelunasan atau pembayaran kembali pinjaman obligasi dapat diambil dari penyusutan aktiva tetap yang dibelanjai dengan pinjaman obligasi tersebut dan dari keuntungan.
Jenis-jenis obligasi antara lain adalah (Riyanto: 2008):
        Obligasi biasa (Bonds)
Obligasi biasa adalah obligasi yang bunganya tetap dibayar oleh debitur dalam waktu-waktu tertentu, dengan tidak memandang apakah debitur memperoleh keuntungan atau tidak. Biasanya kupon (bunga obligasi) dibayar dua kali setiap tahunnya.
        Obligasi pendapatan (income bonds)
Income bonds adalah jenis obligasi dimana pembayaran bunga hanya dilakukan pada waktu debitur atau perusahaan yang mengeluarkan surat obligasi tersebut mendapat keuntungan. Tetapi di sini kreditur memiliki hak kumulatif, artinya apabila pada suatu tahun perusahaan menderitakerugian sehingga tidak dibayarkan bunga, dan apabila ditahunkemudiannya perusahaan mendapat keuntungan, maka kreditur berhak untuk menuntut bunga dari tahun yang tidak dibayar itu.
        Obligasi yang dapat ditukarkan (convertible bonds)
Convertible bonds adalah obligasi yang memberikan kesempatan kepada pemegang surat obligasi tersebut untuk menukarkannya dengan saham dari perusahaan yang bersangkutan. Dengan demikian, maka jenis obligasi ini memungkinkan pemegangnya untuk mengubah statusnya, yaitu dari kreditur menjadi pemilik.
Modal asing/hutang jangka panjang di lain pihak, merupakan sumber dana bagi perusahaan yang harus dibayar kembali dalam jangka waktu tertentu. Semakin lama jangka waktu dan semakin ringannya syarat-syarat pembayaran kembali hutang tersebut akan mempermudah dan memperluas bagi perusahaan untuk memdayagunakan sumber dana yang berasal dari modal asing/ hutang jangka panjang tersebut. Meskipun demikian, hutang tetap harus dibayar kembali pada waktu yang sudah ditetapkan tanpa memperhatikan kondisi finansial perusahaan pada saat itu dan harus sudah disertai dengan bunga yang sudah diperhitungakan sebelumnya. Dengan demikian, seandainya perusahaan tidak mampu membayar kembali hutang dan bunganya, maka kreditur dapat memaksa perusahaan untuk menjual asset yang dijadikan jaminannya. Oleh karena itu, kegagalan untuk membayar kembali hutang atau bunganya akan mengakibatkan para pemilik perusahaan kehilangan kontrol terhadap perusahaannya seperti halnya terhadap sebagian atau keseluruhan modalnya yang ditanamkan dalam perusahaan. Begitu pula sebaliknya, para krediturpun dapat kehilangan kontrol terhadap sebagian atau seluruhnya dana/pinjaman dan bunganya. Karena segala macam bentuk yang ditanamkan di dalam perusahaan selalu dihadapkan pada risiko kerugian.
Struktur modal pada dasarnya merupakan suatu pembiayaan permanen yang terdiri dari modal sendiri dan modal asing, di mana modal sendiri terdiri dari berbagai jenis saham dan laba ditahan. Penggunaan modal asing akan menimbulkan beban yang tetap dan besarnya penggunaan modal asing ini menentukan besarnya leverage keuangan yang digunakan perusahaan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa semakin besar proporsi modal asing/ hutang jangka panjang dalam struktur modal perusahaan, akan semakin besar pula risiko kemungkinan terjadinya ketidakmampuan untuk membayar kembali hutang jangka panjang beserta bunganya pada tanggal jatuh temponya. Bagi kreditur hal ini berarti bahwa kemungkinan turut serta dana yang mereka tanamkan di dalam perusahaan untuk dipertaruhkan pada kerugian juga semakin besar.
 
2.      Modal Sendiri (Shareholder Equity)
Modal sendiri adalah modal yang berasal dari pemilik perusahaan dan yang tertanam dalam perusahaan untuk waktu yang tidak tertentu lamanya (Riyanto: 2001). Modal sendiri berasal dari sumber intern maupun sumber extern. Sumber intern di dapat dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan, sedangkan sumber extern berasal dari modal yang berasal dari pemilik perusahaan. Modal sendiri juga dapat didefinisikan sebagai dana yang “dipinjam” dalam jangka waktu tak terbatas dari para pemegang saham. Komponen modal sendiri terdiri dari:
  • Modal Saham
Sumber modal sendiri dapat berasal dari dalam perusahaan maupun luar perusahaan. Sumber dari dalam (internal financing) berasal dari hasil operasi perusahaan yang berbentuk laba ditahan dan penyusutan. Sedangkan sumber dari luar (external financing) dapat dalam bentuk saham biasa atau saham preferen (Husnan: 2000). Saham adalah tanda bukti pengambilan bagian atau peserta dalam suatu PT, dimana modal saham terdiri dari :
        Saham Biasa (Common Stock)
Saham biasa adalah saham yang menempatkan pemiliknya paling terakhir terhadap pembagian dividen dan hak atas harta kekayaan perusahaan apabila perusahaan tersebut dilikuidasi karena pemilik saham biasa ini tidak memiliki hak-hak istimewa. Pemilik saham biasa juga tidak akan memperoleh pembayaran dividen selama perusahaan tidak memperoleh laba. Setiap pemilik saham memiliki hak suara dalam rapat umum pemegang saham/RUPS dengan ketentuan one share one vote. Pemegang saham biasa memiliki tanggung jawab terbatas terhadap klaim pihak lain sebesar proporsi sahamnya dan memiliki hak untuk mengalihkan kepemilikan sahamnya kepada orang lain.
        Saham Preferen (Preferred Stock)
Saham preferen merupakan saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi). Persamaan saham preferen dengan obligasi terletak  pada 3 (tiga) hal yaitu ada klaim atas laba dan aktiva sebelumnya, dividen tetap selama masa berlaku dari saham dan memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan dengan saham biasa. Saham preferen lebih aman dibandingkan dengan saham biasa karena memiliki hak klaim terhadap kekayaan perusahaan dan pembagian dividen terlebih dahulu. Akan tetapi saham preferen mempunyai kelemahan yaitu sulit untuk diperjual belikan seperti saham biasa, karena jumlahnya yang sedikit.
        Saham Preferen Kumulatif (Cummulative Prefered Stock)
Jenis saham ini pada dasarnya adalah sama dengan saham preferen. Perbedaannya hanya terletak pada adanya hak kumulatif pada saham preferen kumulatif. Dengan demikian pemegang saham kumulatif apabila tidak menerima deviden selama beberapa waktu karena besarnya laba tidak mengizinkan atau karena adanya kerugian, pemegang saham jenis ini dikemudian hari apabila perusahaan mendapatkan keuntungan berhak untuk menuntut dividen-dividen yang tidak dibayarkan diwaktu-waktu yang lampau.
  • Cadangan
Menurut Riyanto (2008) cadangan dimaksudkan sebagai cadangan yang dibentuk dari keuntungan yang dibentuk oleh perusahaan selama beberapa waktu yang lampau atau dari tahun yang berjalan (reserve that are surplus). Tidak semua cadangan termasuk dalam pengertian modal sendiri. Cadangan yang termasuk dalam modal sendiri antara lain:
  Cadangan Ekspansi
  Cadangan modal kerja
  Cadangan selisih kurs
  Cadangan untuk menampung hal-hal atau kejadian-kejadian yang tidak diduga sebelumnya.
  • Laba Ditahan
Laba ditahan adalah sisa laba dari keuntungan yang tidak dibayarkan sebagai deviden. Komponen modal sendiri ini merupakan modal dalam perusahaan yang dipertaruhkan untuk segala risiko, baik risiko usaha maupun risiko kerugian-kerugian lainnya. Modal sendiri ini tidak memerlukan adanya jaminan atau keharusan untuk  pembayaran kembali dalam setiap keadaan maupun tidak adanya kepastian tentang jangka waktu pembayaran kembali modal yang disetor. Oleh karena itu, tiap-tiap perusahaan harus mempunyai sejumlah minimum modal yang diperlukan untuk menjamin kelangsungan hidup perusahaan.
Dilihat dari sudut pandang struktur permodalan, menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, modal PT terbagi atas:
  • Modal dasar 
Keseluruhan nilai nominal saham yang ada dalam perseroan. Modal minimal Rp.50.000.000,- kecuali kegiatan usaha tertentu yang ditetapkan oleh undang- undang tersendiri. jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan.
  • Modal ditempatkan
Modal yang disanggupi oleh para pendiri untuk disetor ke dalam kas perseroan padasaat perseroan didirikan. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupiuntuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal ini paling sedikit 25% dari modal dasar.
  • Modal disetor 
Modal perseroan yang merupakan sejumlah uang tunai atau bentuk lain yangdiserahkan para pendiri ke kas perseroan. Modal ini juga 25%Juga terdapat modal bayar yang merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.
Aspek Hukum Terkait Pengembangan PT yang Akan Go Public
PT merupakan jenis usaha yang paling kuat landasan hukumnya. Statusnya sebagai badan hukum memungkinkan PT menghimpun dana dari masyarakat melalui pasar modal. Melalui pasar modal, PT dapat menghimpun dana dari masyarakat dalam jumlah yang relatif tidak terbatas. Melalui pasar modal juga perusahaan dapat meningkatkan eksistensinya dengan memberi kesempatan pada masyarakat untuk ikut serta dalam kepemilikan perusahaan.
Penambahan modal PT dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS dan wajib diberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dicatat dalam daftar PT. Begitu juga dengan pengurangan modal PT, dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS. Pengurangan modal PT merupakan perubahan anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan Menteri Hukum dan HAM. Keputusan RUPS baik untuk penambahan maupun pengurangan modal PT sah apabila dilakukan dengan memperhatikan persyaratan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan anggaran dasar sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang tentang perseroan terbatas dan/atau anggaran dasar.
Syarat menjadi perusahaan yang go public:
Perusahaan Publik adalah Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp_3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.[3]
Sebelum menjadi perusahaan publik, maka perusahaan tersebut harus melakukan penawaran umum terlebih dahulu. Penawaran Umum atau go public adalah kegiatan penawaran saham atau efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang akan go public) untuk menjual saham atau efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.
Penawaran Umum mencakup kegiatan-kegiatan berikut :
1.      Periode Pasar Perdana, yaitu ketika efek ditawarkan kepada pemodal oleh penjamin emisi melalui para agen penjual yang ditunjuk
2.      Penjatahan saham , yaitu pengalokasian efek pesanan pada pemodal sesuai dengan jumlah efek yang tersedia
3.      Pencatatan efek di Bursa, yaitu saat efek tersebut mulai diperdagangkan di Bursa.
Agar bisa go public, Emiten harus memenuhi ketentuan Bapepam tentang :
1.      Tata cara pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum
2.      Pedoman mengenai bentuk dan isi persyaratan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum
3.      Pedoman mengenai bentuk dan isi prospektus dan prospektus ringkas dalam rangka Penawaran Umum
4.      Pedoman mengenai bentuk dan isi pernyataan dalam rangka Penawaran Umum.
Yang dapat melakukan Penawaran Umum hanyalah Emiten yang telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam untuk menawarkan atau menjual Efek kepada masyarakat dan Pernyataan Pendaftaran tersebut telah efektif.[4]
Tidak satu pihak pun dapat menjual Efek dalam Penawaran Umum, kecuali pembeli atau pemesan menyatakan dalam formulir pemesanan Efek bahwa pembeli atau pemesan telah menerima atau memperoleh kesempatan untuk membaca Prospektus berkenaan dengan Efek yang bersangkutan sebelum atau pada saat pemesanan dilakukan.[5]
Proses Pencatatan Efek di BEI:
1.   Calon Perusahaan Terbuka atau Emiten mengajukan permohonan pencatatan ke Bursa dan kemudian BEI akan mengevaluasi permohonan tersebut apakah sesuai dengan pencatatan di Bursa. Selanjutnya calon Emiten tersebut melakukan persentasi seputar kinerja perusahaannya.
2.  Jika memenuhi syarat, BEI akan memberikan surat persetujuan prinsip pencatatan yang dikenal dengan istilah perjanjian pendahuluan.
3.     Calon Emiten mengajukan pernyataan pendaftaran ke Bapepam
4.   Apabila telah mendapat pernyataan efektif dari bapepam, maka calon Emiten melakukan proses penawaran umum atau disebut juga initial public offering.
5.      Emiten membayar biaya pencatatan
6.      BEJ mengumumkan pencatatan efek tersebut di Bursa.

Sebelum emisi, yaitu berisi persiapan-persiapan yang dilakukan untuk memenuhi persyaratan-persyaratan penawaran umum, antara lain:
Intern Perusahaan :
a.       rencana go public
b.       RUPS
c.       Penunjukkan : underwriter, profesi penunjang, lembaga penunjang
d.       Mempersiapkan dokumen-dokumen
e.       Konfirmasi sebagai agen penjual oleh penjamin
f.        Kontrak pendahuluan dengan Bursa Efek
g.       Penandatanganan perjanjian-perjanjian
h.       Public expose
BAPEPAM:
i.        pernyataan pendaftaran
j.        expose terbatas di Bapepam
k.    tanggapan atas : kelengkapan dokumen, kecukupan dan kejelasan informasi, serta keterbukaan ( aspek hukum, akuntansi, keuangan dan manajemen )
l.        komentar tertulis dalam waktu 45 hari
m.     pernyataan pendaftaran dinyatakan efektif.

Manfaat menjadi perusahaan yang Go Public:
  1. Memperoleh dana yang relatif besar dan diterima sekaligus
  2. Biaya go public relatif murah
  3. Proses relaitf mudah
  4. Tidak ada kewajiban pelunasan atas bunga sehingga harga produk dapat lebih kompetitif
  5. Pembagian deviden berdasarkan keuntungan
  6. Penyertaan masyarakat biasanya tidak diikuti minat masuk dalam manajemen
  7. Perusahaan dituntut lebih terbuka, sehingga memacu perusahaan untuk meningkatkan profesionalisme
  8. Memberi kesempatan kepada masyarakat untuk turut serta memiliki saham perusahaan
  9. Emiten/ perusahaan lebih dikenal oleh masyarakat
  10. Memberi kesempatan bagi koperasi dan karyawan perusahaan untuk membeli saha perusahaan
  11. Dana yang dihimpun hasil go public dapat digunakan untuk ekspansi usaha dan/atau memperbaiki struktur modal perusahaan.
Dengan demikian dapat diketahui bahwa perusahaan dapat menghimpun dana yang relatif tidak terbatas dari aktivitas di pasar modal. Dana atau tambahan modal tersebut nantinya dapat dipergunakan untuk membiayai pengembangan perusahaan, baik untuk peningkatan manajemen, skill, teknologi, maupun modal.
Berikut adalah ilustrasi permodalan PT sebelum dan sesudah melakukan penawaran umum:
Sebelum:
Uraian
Jumlah Saham
(dalam ribu lembar)
Jumlah Nilai Nominal
(dalam juta rupiah)
%
Modal Dasar
 400.000
200.000

Modal Ditempatkan dan Disetor
100.000
50.000
100.00
  1. PT. Hutama Karya
  2. Joni Gudel
  3. Alfredo Jose
  4. Sukarno
  5. Simanjutak
94.552
1.528
2.830
850
240
47.276
764
1.415
425
120
94.55
1.53
2.83
0.85
0.24
Jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh
100.000
50.000
100.00
Saham portepel (simpanan)
300.000
150.000


Sesudah:
Uraian
Jumlah Saham
(dalam ribu lembar)
Jumlah Nilai Nominal
(dalam juta rupiah)
%
Modal Dasar
 400.000
200.000

Modal Ditempatkan dan Disetor
150.000
75.000
100.00
  1. PT. Hutama Karya
  2. Joni Gudel
  3. Alfredo Jose
  4. Sukarno
  5. Simanjutak
  6. Masyarakat
94.552
1.528
2.830
850
240
50.000
47.276
764
1.415
425
120
25.000
63.03
1.02
1.89
0.57
0.16
33.33
Jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh
150.000
75.000
100.00
Saham portepel (simpanan)
250.000
125.000




Simpulan
Pengembangan perusahan merupakan sebuah upaya meningkatkan modal, kapasitas produksi, dan keuntungan perusahaan. Pengembangan perusahaan sangat tergantung dari kehendak menusia yang menjalankan perusahaan, dalam hal ini sanagt ditentukan oleh RUPS sebagai pemilik. Dari sudut pandang ekonomi, pengembangan perusahan dapat dilakukan dengan melakukan efisiensi. Efisiensi dapat dipenuhi jika perusahaan melakukan pengembangan modal, skill, teknologi, dan manajemen. Keempat faktor tersebut 
Sumber modal perusahaan bisa dibagi dalam dua kategori utama, yakni sumber internal (modal sendiri) dan sumber eksternal. Modal sendiri dapat diperoleh dengan menambah modal setor atau dengan menambah modal dasar yang harus disertai dengan perubahan anggaran dasar. Sumber eksternal bisa berasal dari bank, non bank, atau menghimpun dana dari masyarakat melalui pasar modal dengan menjadi perusahaan go public.
Untuk menjadi perusahaan go public, terdapat persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Setelah semua persyaratan dan prosedur dipenuhi, perusahaan dapat melakukan penawaran umum untuk mulai menghimpun dana dari masyarakat. Dana ini kemudian dapat dipergunakan untuk mengembangkan perusahaan, baik untuk peningkatan manajemen, skill, teknologi, maupun memperkuat permodalan perusahaan.


[1] Djohanputro Bramantyo, Restrukturisasi Perseroan di Indonesia, Pustaka Widyatama, Yogyakarta, 2003, hal 80.
[2] Dikutip dari http://www.scribd.com/doc/46779249/Modal-Dan-Saham-Pt , diakses pada tanggal 14 November 2012.

[3] Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (selanjutnya disebut UU Pasar Modal)
[4] Pasal 70 ayat (1) UU Pasar Modal
[5] Pasal 71 UU Pasar Modal

1 comment:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    ReplyDelete