Wednesday, November 14, 2012

Mengenal CUKAI



Disusun Oleh: Yonathan A. Pahlevi, SH

Pendahuluan
Dalam paper ini akan dibahas beberapa hal mendasar mengenai cukai seperti pengertian cukai, tarif cukai, pelunasan cukai, dan upaya hukum terkait penetapan cukai. Pembahasannya hanya dituangkan secara sederhana agar lebih mudah untuk dipelajari. Semoga paper yang singkat dan sederhana ini dapat memberikan manfaat bagi para pembaca.

Mengenal Kepabeanan



Disusun Oleh: Yonathan A. Pahlevi, SH

Paper ini tentu tidak cukup untuk menguraikan seluruh ilmu dan permasalahan kepabeanan. Maka “Mengenal Kepabeanan” hanya sebagai sebuah pengenalan bagi mereka yang belum mendalami kepabeanan dan penyegaran bagi sebagian kecil lainnya yang telah mendalami atau bahkan berkecimpung di dalamnya.

Mengenal Pajak Pertambahan Nilai


Disusun oleh: Yonathan A. Pahlevi, SH


Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam bahasa Inggris, PPN disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST). PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.[1]
Mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN ada pada pihak pedagang atau produsen sehingga muncul istilah Pengusaha Kena Pajak yang disingkat PKP. Dalam perhitungan PPN yang harus disetor oleh PKP, dikenal istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya, sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh, atau membuat produknya.[2] PPN yang harus disetorkan oleh Pengusaha Kena Pajak adalah PPN yang dihitung sendiri melalui pengkreditan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran. Yang disetor adalah selisih Pajak Masukan dan Pajak Keluaran, bila Pajak Masukan lebih kecil dari Pajak Keluaran.

Perbedaan Pemikiran Van Vollenhoven dan Ter Haar tentang Konsep Hukum Adat Serta Implikasinya Pada Praktek Hukum



 Disusun Oleh: Yonathan A. Pahlevi, SH


Cornelis van Vollenhoven: mengangkat nilai-nilai hukum adat sebagai kodifikasi rakyat pribumi.
“Elk volk heeft zijn waarde en beteekenis, en alle menschelijke gaven en talenten, in al hun verscheidenheid hebben aanspraak op volle ontplooiing.”[1]
~Cornelis van Vollenhoven~
(Tiap-tiap bangsa mempunyai harga dan arti sendiri, dan semua karunia dan pepandaian yang diberikannya mempunyai hak untuk berkembang sepenuhnya.)

Sejarah Lahirnya KPK



Disusun oleh: Yonathan A. Pahlevi, SH
 
Komisi Pemberantasan Korupsi, atau disingkat menjadi KPK, adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada periode 2006-2011 KPK dipimpin bersama oleh 4 orang wakil ketuanya, yakni Chandra Marta Hamzah, Bibit Samad Rianto, Mochammad Jasin, dan Hayono Umar, setelah Perpu Plt. KPK ditolak oleh DPR. Pada 25 November 2010, M. Busyro Muqoddas terpilih menjadi ketua KPK setelah melalui proses pemungutan suara oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dilanjutkan lagi oleh Abraham Samad sejak 2011.[1] Pada tulisan ini akan dibahas mengenai sejarah terbentuknya KPK, ditinjau dari tiga sudut pandang, yakni sudut pandang historis, yuridis, dan filosofis.

Mendudukkan Undang Undang Dasar (Satjipto Rahardjo, 2007)


Resume oleh: Yonathan A. Pahlevi, SH

            Dalam buku Mendudukkan Undang-Undang Dasar tersebut, penulis ingin menemukan tempat yang sepatutnya bagi Undang-Undang Dasar. Menilik pada sejarah kelahirannya, Undang-Undang Dasar merupakan kelanjutan dari Proklamasi. Di antara keduanya terdapat keterkaitan yang sangat erat, karena Proklamasi membuka jalan bagi kelahiran bangsa dan negara Indonesia, sementara Undang-Undang Dasar memberikan panduan penting (arah dan tujuan) bagi bangsa dan negara tersebut.

Politik Hukum dalam UUD 1945


Disusun oleh: Yonathan A. Pahlevi, SH
 
Politik hukum adalah arah yang dipilih negara mengenai kemana hukum dibawa. Politik hukum ini termaktub juga dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diamandemen sebanyak 4 kali. UUD 1945 merupakan sumber dari keseluruhan politik hukum nasional Indonesia. Tetapi dalam prakteknya, hukum seringkali menjadi cermin dari kehendak pemegang kekuasaan politik sehingga tidak sedikit orang memandang bahwa hukum sama dengan kekuasaan. UUD 1945 mengakui hak-hak  (termasuk hak milik)  dan kebebasan individu sebagai hak asasi, tetapi sekaligus  meletakkan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi. Beberapa pasal yang memuat politik hukum antara lain: