Wednesday, November 14, 2012

Politik Hukum dalam UUD 1945


Disusun oleh: Yonathan A. Pahlevi, SH
 
Politik hukum adalah arah yang dipilih negara mengenai kemana hukum dibawa. Politik hukum ini termaktub juga dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diamandemen sebanyak 4 kali. UUD 1945 merupakan sumber dari keseluruhan politik hukum nasional Indonesia. Tetapi dalam prakteknya, hukum seringkali menjadi cermin dari kehendak pemegang kekuasaan politik sehingga tidak sedikit orang memandang bahwa hukum sama dengan kekuasaan. UUD 1945 mengakui hak-hak  (termasuk hak milik)  dan kebebasan individu sebagai hak asasi, tetapi sekaligus  meletakkan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi. Beberapa pasal yang memuat politik hukum antara lain:

Pasal
Politik Hukum
Pembahasan
Pasal 1 ayat (1)
·   Negara Indonesia adalah negara kesatuan
·   Negara Indonesia berbentuk republik
Ketika diputuskan Indonesia menganut negara kesatuan, maka kekuasaan legislatif tertinggi berada secara terpusat dalam satu badan legislatif (DPR). Begitu juga dengan kedaulatan untuk mengatur urusan dalam negeri dan urusan luar negeri (hubungan dengan negara lain atau lembaga internasional) berada terpusat pada satu lembaga eksekutif (Presiden dan jajarannya dalam lembaga eksekutif). Tidak terdapat negara bagian.
Sebagai konsekuensi dari bentuk republik, maka Indonesia dipimpin oleh seorang presiden, bukan raja.
Pasal 1 ayat (2)
Indonesia menganut azas demokrasi
Disebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, sehingga penyelenggaraan negara melalui perangkat dan lembaga negara seharusnya merepresentasikan kehendak rakyat. Arah, tujuan, dan penyelenggaraan negara ditentukan oleh keinginan rakyat melalui wakil-wakilnya, tidak ditentukan oleh kehendak parlemen atau presiden.
Sebagai konsekuensi dari demokrasi, maka kebebasan menyatakan pendapat menjadi hal yang mutlak.
Akan tetapi pada kenyataannya, meskipun rakyat bebas menyatakan pendapat dan kehendaknya, arah, tujuan, dan penyelenggaraan negara sangat dipengaruhi dan ditentukan oleh kepentingan politik dan ekonomi golongan tertentu. Wakil-wakil rakyat tidak mendengar dan membela rakyat yang diwakilinya, tetapi sibuk mengurusi kepentingannya sendiri dan golongannya.

Pasal 1 ayat (3)
Indonesia adalah negara hukum
Bahwa penyelenggaraan negara harus berdasarkan hukum, seluruh tindakan aparatur negara harus berdasarkan hukum. Akan tetapi konsep negara hukum Indonesia sedikit berbeda dengan konsep negara hukum pada umumnya.
Terdapat dua aliran besar dalam konsep negara hukum, yakni rechtsstaat dan rule of law. Rechtsstaat lahir dan berkembang di negara-negara Eropa kontinental, sedangkan rule of law lahir dan pada awalnya dikembangkan di Inggris.
Menurut Montesquieu, hukum pada satu negara tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya pada negara lain diluar hukum tersebut diciptakan. Dengan demikian, tentulah konsep negara hukum Indonesia tidak dapat serta merta dipersamakan dengan salah satu di antara rechtsstaat dan rule of law.
Menurut Philipus M. Hadjon, makna yang paling tepat dalam konsep negara hukum Indonesia adalah mengandung empat unsur:
·   Keserasian hubungan antara pemerintah dan rakyat
·   Hubungan fungsional yang proporsional antara kekuasaan-kekuasaan negara
·   Penyelesaian sengketa secara musyawarah, peradilan sebagai sarana terakhir
·   Keseimbangan antara hak dan kewajiban
Pasal 4 ayat (1)
Negara indonesia menganut sistem presidensiil sebagai sistem pemerintahan
Hal tersebut dapat diketahui dari rumusan Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa presiden memegang kekuasaan pemerintahan. Jika dikaitkan dengan Pasal 1 ayat (1), maka presiden bertindak sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Pasal 6 ayat (1)
Pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung
Presiden dan Wakil Presiden tidak lagi dipilih oleh MPR, tetapi dipilih langsung oleh masyarakat melalui partai politik di dalam pemilihan umum.
Pemilihan langsung presiden ini merupakan konsekuensi dianutnya sistem demokrasi. Jabatan presiden tidak dapat diwariskan, melainkan harus dipilih melalui pemilu. Secara teori, pemilu tersebut merepresentasikan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.



Pasal 7
Pembatasan Masa Jabatan Presiden
Bahwa presiden dan wakil presiden hanya memegang jabatan selama lima tahun dan selanjutnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Berdasarkan ketentuan pasal ini, tidak dimungkinkan jabatan presiden seumur hidup.
Pasal 18 ayat (1)
Pembagian pemerintah pusat dengan pemerintah daerah
Berdasarkan rumusan Pasal ini sangat jelas bahwa struktur negara Indonesia terdiri dari Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah. Di dalam Pemerintahan Daerah ini terdiri dari Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten atau Kota yang kesemuanya mempunyai struktur pemerintahan sendiri.
Dengan adanya pembagian tersebut berarti telah ditinggalkan sistem sentralistik dalam ketatanegaraan Indonesia. desentralisasi tersebut tidak seutuhnya diterapkan, masih ada urusan-urusan tertentu yang tetap dilakukan oleh pemerintah pusat.
Pasal 18 ayat (2)
Otonomi daerah
Konsep otonomi daerah melalui pelaksanaan asas desentralisasi kekuasaan negara kepada daerah.
Untuk melaksanakan konsep otonomi daerah tersebut maka negara kesatuan RI dibagi atas beberapa daerah otonom, yaitu daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten dan Kota. Di dalam daerah otonom tersebut mempunyai sistem pemerintahan, yang hanya terdiri dari badan eksekutif (Kepala Daerah) dan badan legislatif (DPRD). Sedangkan badan yudikatif tetap tersentral menjadi wewenang pemerintah pusat. Hal ini sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 10 ayat (3) UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), bahwa daerah hanya berwenang atas beberapa urusan pemerintahan yang bukan termasuk urusan pemerintahan pusat. Di antara urusan yang menjadi wewenang pemerintah pusat adalah Politik luar negeri, Pertahanan, Keamanan,Yustisi, Moneter dan fiskal nasional, dan Agama.
Pasal 18 ayat (4)
Azas demokrasi dalam pemilihan Kepala Daerah
Dalam amandemen kedua UUD 1945 citentukan bahwa Gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah provinsi, kabupaten, dan kote dipilih secara demokratis.

Asas atau sistem pemilihan kepala daerah ini membutuhkan biaya yang cukup besar, terlebih jika diakumulasikan dengan pengeluaran untuk seluruh pemeilihan kepala daerah. Dengan demikian, secara sederhana dapat disimpulkan bahwa demokrasi merupakan sistem yang mahal.
Pasal 24 ayat (1)
Peradilan yang bebas dan tidak memihak
Rumusan pasal ini sesuai dengan asas equality before the law, bahwa badan peradilan tidak memihak/ merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Kekuasaan kehakiman ini pada akhirnya tidak murni menjadi kewenangan lembaga peradilan. Karena masih ada campur tangan presiden dalam putusan pengadilan, yakni sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) berupa kewenangan untuk memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi.
Pasal 28A s/d 28J
Jaminan atas Hak Asasi Manusia
HAM yang dijamin dalam UUD 1945 antara lain:
·   Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya (Pasal 28 A)
·   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang syah (Pasal 28 B ayat (1))
·   Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 28 B ayat (2))
·   Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar (Pasal 28 C ayat(1))
·   Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuandan teknologi, seni, dan budaya (Pasal 28 C ayat (1))
·   Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif (Pasal 28C ayat (2))
·   Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum (Pasal 28 D ayat (1))
·   Hak untuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28 D ayat (3))
·   Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28 D ayat (3))

·    Hak atas status kewarganegaraan (Pasal 28 D ayat (4))
·   Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya (Pasal 28 E ayat (1))
·   Hak memilih pekerjaan (Pasal 28 E ayat 1)
·   Hak memilih kewarganegaraan (Pasal 28 E ayat (1))
·   Hak memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali (Pasal 28 E ayat (1))
·   Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya (Pasal 28 E ayat (2))
·   Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28 E ayat (3))
·   Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (Pasal 28 F)
·   Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda (Pasal 28 G ayat 1)
·   Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia (Pasal 28 G ayat (1))
·   Hak untuk bebas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia (Pasal 28 G ayat (2))
·   Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 28 H ayat (1))
·   Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28 H ayat (1))
·    Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28 H ayat (2))
·   Hak atas jaminan sosial (Pasal 28 H ayat (3))
·   Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun (Pasal 28 H ayat (4))
·   Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif) (Pasal 28 I ayat (1)), dalam rumusan pasal ini dianut azas legalitas
·   Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut (Pasal 28 I ayat (2))
·   Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional (Pasal 28 I ayat (3))
Pasal 33
Sistem ekonomi Indonesia
Terdapat dua sistem utama ekonomi dunia, yakni sistem ekonomi liberal dan sistem ekonomi sosialisme. Menurut sistem liberal, kesejahteraan masyarakat akan tercapai jika tiap indvidu dapat menikmati kebebasan untuk mengemabngkan usahanya.
Sistem ekonomi sosialisme yang berkembang pada abad ke-20 adalah sebagai counter dari system ekonomi liberalisme yang telah mengakibatkan gap atau disparitas ekonomi yang sangat parah di antara masyarakat Eropa Barat. Sistem ekonomi sosialis komunisme ini menghendaki penghapusan hak milik pribadi atas alat-alat produksi dan terciptanya masyarakat tanpa kelas serta adanya campur tangan Negara secara penuh di dalam setiap sistem ekonomi.
Negara Indonesia menghendaki atas penerapan sistem ekonomi Neo-Sosialisme, artinya melalui ayat (4) dan ayat (5) pada Pasal 33 tersebut negara memberikan ruang bagi terwujudnya penerapan sistem ekonomi yang didasarkan pada mekanisme pasar. Akan tetapi di sini negara masih mempunyai kekuasaan untuk mengatur melalui berbagai bentuk peraturan perundang-undangan.

2 comments: