Disusun Oleh
Yonathan A. Pahlevi
Pendahuluan
Perseroan
Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan
berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
Undang-Undang Perseroan Terbatas dan peraturan pelaksananya.[1]
Seperti yang diketahui, mendirikan suatu
perusahaan atau perseroan memerlukan biaya yang tidak sedikit. Dalam mendirikan
suatu perusahaan atau perseroan
dibutuhkan uang dan waktu dalam menciptakan bisnis yang sungguh-sungguh ada
(secara khusus dengan membentuk badan usaha atau kemitraan) dalam mendapatkan
perdanaan awal, untuk membeli atau menyewa aset yang diperlukan, untuk
memadukan aset fisik secara bersamaan ke dalam perseroan yang produktif, untuk
merekrut dan melatih tenaga kerja, untuk membangun hubungan dengan konsumen dan
supplier, lalu yang lebih umum lagi adalah untuk membangun kemauan dan
pengenalan nama.[2]
Tidak semua usaha perseroan berhasil
seperti yang diharapkan, meskipun banyak juga perseroan yang berhasil.
Perseroan yang kurang atau tidak berhasil ditandai oleh penurunan kinerja
bisnis mereka dari tahun ke tahun. Walaupun tidak semua perseroan yang menurun
kinerja bisnisnya berakhir dengan kebangkrutan, namun apabila tidak diadakan
tindakan korektif yang tepat tidak jarang mereka terpaksa menutup usahanya.