Wednesday, October 10, 2012

Perserikatan Perdata (beserta analisa pasal-pasal dalam KUHPerdata terkait)

Disusun oleh: Yonathan A. Pahlevi, SH.


Pengertian persekutuan (perserikatan perdata) diatur dalam Pasal 1618 KUHPerdata. KUHPerdata juga mengenal 2 jenis persekutuan, yaitu persekutuan umum (penuh) dan persekutuan khusus. Pada dasarnya sebuah persekutuan memiliki dua hubungan, yakni hubungan antar sekutu (internal) dan hubungan antara sekutu atau persekutuan dengan pihak ketiga (eksternal).

Wednesday, October 3, 2012

Rencana Revisi UU KPK, SebuahTelaah Filosofis


Disusun oleh: Yonathan A. Pahlevi, SH.

Korupsi, menurut rumusan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, adalah perbuatan yang secara melawan hukum dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Sejatinya, dalam kaitannya dengan azas legalitas dan teori pelabelan (labelling theory), korupsi hanyalah satu dari banyak macam tindakan yang diberikan label sebagai tindak pidana oleh hukum positif. Dalam terminologi hukum secara umum, sebenarnya tidak dikenal istilah ‘Corruption is an extraordinary crime’, tetapi lagi-lagi hal tersebut hanyalah label yang diberikan para pakar hukum di Indonesia, yang kemudian dimasukkan dalam rumusan penjelasan umum UU KPK, untuk menunjukkan bahwa korupsi sudah menjadi gejala tindak pidana yang sistematis, mengakar dalam dan menggerogoti pilar-pilar negara. Sejalan dengan label-label di atas, maka diperlukan satu badan khusus dengan kewenangan yang extraordinary pula untuk memberantas korupsi. Dengan bernafaskan semangat pembentukan pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagaimana dihembuskan di era awal reformasi, maka pada tahun 2003 dibentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.