Monday, April 8, 2013

Model Kebijakan dalam Pasal 9 ayat (1) UU Sumber Daya Air


Oleh: Yonathan A. Pahlevi (11010112410004)

Undang-undang merupakan produk politik, karenanya undang-undang akan merefleksikan kepentingan pembuatnya, dalam hal ini penguasa. Sebagai sebuah produk politik, maka dalam undang-undang pun terkandung kebijakan politik. Hukum merupakan frame dari kebijakan, kebijakan yang didukung dengan hukum, atau diwujudkan dalam bentuk hukum, akan menjadi kebijakan yang legitimate dan memiliki daya paksa.
Mengingat fungsi hukum sebagai tool of social control dan tool of social engineering, maka perwujudan kebijakan publik dalam bentuk hukum harus terus dicermati agar kebijakan yang diterbitkan memberikan perlindungan bagi masyarakat dan mewujudkan kesejahteraan umum.