Oleh: Yonathan A. Pahlevi (11010112410004)
Undang-undang merupakan produk politik, karenanya
undang-undang akan merefleksikan kepentingan pembuatnya, dalam hal ini
penguasa. Sebagai sebuah produk politik, maka dalam undang-undang pun
terkandung kebijakan politik. Hukum merupakan frame dari kebijakan, kebijakan
yang didukung dengan hukum, atau diwujudkan dalam bentuk hukum, akan menjadi
kebijakan yang legitimate dan memiliki daya paksa.
Mengingat fungsi hukum sebagai tool of social control
dan tool of social engineering, maka perwujudan kebijakan publik dalam
bentuk hukum harus terus dicermati agar kebijakan yang diterbitkan memberikan
perlindungan bagi masyarakat dan mewujudkan kesejahteraan umum.