Wednesday, September 19, 2012

Teori Hukum Alam, Sebuah Ringkasan


Disusun oleh: Yonathan A. Pahlevi, SH.

Hukum alam (Natural Law atau Law of Nature) adalah sistem hukum yang konon ditentukan oleh alam, dan oleh karenanya bersifal universal.[1]

Teori-teori Hukum Alam dapat dibagi atas beberapa macam yaitu:[2]
 1.  Hukum Alam yang bersifat otoriter dan yang bersifat fakultatif. Hukum Alam sebagai hukum yang mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada hukum positif (ius constitutum), di lain sisi Hukum Alam sebagai cita-cita (ius constituendum) dengan mana hukum positif harus disesuaikan;
 2. Hukum Alam yang progresif (maju/ dinamis) dan yang konservatif (kaku/ statis). Teori ini diilhami oleh dua macam cita-cita, pertama, adanya ketertiban/ keteraturan (order) yang menguasai umat manusia yang nantinya melahirkan hukum positif, kedua, hak-hak azazi yang tidak dapat dipisahkan dari orang perorang yang nantinya melahirkan hukum-hukum yang sosiologis.
 3. Hukum Alam yang relijius/ agamis dan yang profane/ rasionalis. Hukum Alam memberi ilham kepada kaum relijius/ agamis, dilain sisi ia juga mengilhami teori-teori kaum Individualistis.
 4.  Hukum Alam yang bersifat mutlak/ absolut dan yang bersifat relative/ nisbi. Feodalisme yang mencerminkan hukum absolute atau hukum Jawa Kuno dengan ungkapan “sabda pandhito ratu”.