Disusun oleh: Yonathan A. Pahlevi, SH.
Hukum alam (Natural Law atau Law of Nature) adalah sistem hukum yang konon ditentukan oleh alam, dan oleh karenanya bersifal universal.[1]
Teori-teori Hukum Alam dapat
dibagi atas beberapa macam yaitu:[2]
1. Hukum Alam yang bersifat otoriter dan yang
bersifat fakultatif. Hukum Alam sebagai hukum yang mempunyai kedudukan yang
lebih tinggi daripada hukum positif (ius constitutum), di lain sisi Hukum Alam
sebagai cita-cita (ius constituendum) dengan mana hukum positif harus
disesuaikan;
2. Hukum Alam yang progresif (maju/ dinamis) dan
yang konservatif (kaku/ statis). Teori ini diilhami oleh dua macam cita-cita,
pertama, adanya ketertiban/ keteraturan (order) yang menguasai umat manusia
yang nantinya melahirkan hukum positif, kedua, hak-hak azazi yang tidak dapat
dipisahkan dari orang perorang yang nantinya melahirkan hukum-hukum yang
sosiologis.
3. Hukum Alam yang relijius/ agamis dan yang
profane/ rasionalis. Hukum Alam memberi ilham kepada kaum relijius/ agamis,
dilain sisi ia juga mengilhami teori-teori kaum Individualistis.
4. Hukum
Alam yang bersifat mutlak/ absolut dan yang bersifat relative/ nisbi.
Feodalisme yang mencerminkan hukum absolute atau hukum Jawa Kuno dengan
ungkapan “sabda pandhito ratu”.