Friday, August 23, 2013

Pemisahan Sebagai Salah Satu Metode Restrukturisasi


Disusun Oleh Yonathan A. Pahlevi

Pendahuluan
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan peraturan pelaksananya.[1]

Seperti yang diketahui, mendirikan suatu perusahaan atau perseroan memerlukan biaya yang tidak sedikit. Dalam mendirikan suatu perusahaan  atau perseroan dibutuhkan uang dan waktu dalam menciptakan bisnis yang sungguh-sungguh ada (secara khusus dengan membentuk badan usaha atau kemitraan) dalam mendapatkan perdanaan awal, untuk membeli atau menyewa aset yang diperlukan, untuk memadukan aset fisik secara bersamaan ke dalam perseroan yang produktif, untuk merekrut dan melatih tenaga kerja, untuk membangun hubungan dengan konsumen dan supplier, lalu yang lebih umum lagi adalah untuk membangun kemauan dan pengenalan nama.[2]

Tidak semua usaha perseroan berhasil seperti yang diharapkan, meskipun banyak juga perseroan yang berhasil. Perseroan yang kurang atau tidak berhasil ditandai oleh penurunan kinerja bisnis mereka dari tahun ke tahun. Walaupun tidak semua perseroan yang menurun kinerja bisnisnya berakhir dengan kebangkrutan, namun apabila tidak diadakan tindakan korektif yang tepat tidak jarang mereka terpaksa menutup usahanya. 

Aspek Hukum Perusahaan Publik


Disusun Oleh: Yonathan A. Pahlevi

Pendahuluan
 
Perseroan Terbatas (PT) merupakan salah satu bentuk usaha yang paling kompleks dan kuat secara hukum. Sudah terdapat undang-undang yang secara khusus mengatur PT, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. PT merupakan perusahaan yang sudah berbentuk badan hukum, sehingga memiliki hak dan kewajiban sebagai subyek hukum. Dalam permodalannya, PT memiliki bentuk, struktur, dan mekanisme yang jelas. Sudah terdapat pemisahan harta antara harta pemiliknya dan harta perusahaan, sehingga tanggung jawab pemilik perusahaan hanya sebatas modal/ harta yang disetorkannya kepada perusahaan. Pemisahan harta tersebut juga memungkinkan PT untuk menghimpun dana dalam jumlah yang tidak terbatas. Berdasarkan beberapa alasan tersebut, pembahasan dalam paper ini akan mencoba membahas PT yang akan go public, sebuah langkah pengembangan perusahaan yang penuh dengan syarat-syarat yang ketat dan aspek hukum yang kompleks.

Aspek Hukum Perseroan Terbatas (Struktur dan Legalitasnya)

Disusun Oleh: Yonathan A. Pahlevi

Pendahuluan

Kegiatan ekonomi adalah kegiatan menjalankan perusahaan. Setiap kegiatan ekonomi atau kegiatan menjalankan perusahaan harus memenuhi unsur dan syarat-syarat: dilakukan secara terus menerus, dilakukan secara terang-terangan, dan bertujuan mencari keuntungan.[1]

Perusahaan sebagai bagian dari kegiatan ekonomi, atau lebih tepatnya sebagai salah satu pelaku ekonomi, memegang peranan penting dalam perputaran roda perekonomian. Memahami perusahaan juga seharusnya menggunakan metode pendekatan mikro dan metode pendekatan makro, sehingga pemahaman mengenai perusahaan akan utuh. Melalui pendekatan mikro dikaji hubungan antara para pihak dalam perusahaan (internal) dan juga antara perusahaan dengan pihak ketiga (eksternal). Dengan melakukan pendekatan makro akan diperoleh gambaran yang utuh mengenai pemahaman perusahaan, karena dalam pendekatan makro dikaji mengenai campur tangan negara dalam kegiatan perusahaan sehingga tercipta suatu masyarakat ekonomi yang sehat dan wajar, begitu juga tentang perusahaan dari berbagai sudut pandang seperti sosiologis, ekonomi, atau pun manajemen.

Perseroan Terbatas (PT) merupakan salah satu bentuk usaha yang diakui di Indonesia. Keberadaannya menjadi penting dalam perkembangan perekonomian di Indonesia, sehingga pemerintah pun mengeluarkan undang-undang yang khusus mengeneai PT.

Meningkatkan Eksistensi Perusahaan Melalui Program CSR (Corporate Social Responsibility)


Disusun Oleh: Yonathan A. Pahlevi





Pendahuluan

Hukum ekonomi adalah rangkaian perangkat peraturan yang mengatur kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh pelaku ekonomi.[1] Definisi tersebut setidaknya menjadi rujukan yang memadai untuk mendefinisikan hukum ekonomi di tengah perdebatan para ahli hukum mengenai definisi hukum ekonomi. Hukum ekonomi merupakan hukum yang berkembang dan selalu mampu memberi solusi apabila terjadi berbagai persoalan yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi bisnis pada umumnya.[2]

Kegiatan ekonomi adalah kegiatan menjalankan perusahaan. Setiap kegiatan ekonomi atau kegiatan menjalankan perusahaan harus memenuhi unsur dan syarat-syarat: dilakukan secara terus menerus, dilakukan secara terang-terangan, dan bertujuan mencari keuntungan.[3]

Dalam memahami hukum ekonomi dapat dilakukan dengan dua metode pendekatan, yakni metode pendekatan mikro dan metode pendekatan makro. Memahami hukum ekonomi dengan pendekatan mikro berarti melakukan pemahaman hanya dalam perspektif hukum privat saja, yakni mengenai hubungan di antara para pihak. Menggunakan metode pendekatan makro berarti memahami hukum ekonomi dalam perspektif hukum privat dan hukum publik, serta menggunakan disiplin ilmu lain sebagai pisau analisa.[4]

Perusahaan sebagai bagian dari kegiatan ekonomi, atau lebih tepatnya sebagai salah satu pelaku ekonomi, memegang peranan penting dalam perputaran roda perekonomian. Memahami perusahaan juga seharusnya menggunakan metode pendekatan mikro dan metode pendekatan makro, sehingga pemahaman mengenai perusahaan akan utuh. Melalui pendekatan mikro dikaji hubungan antara para pihak dalam perusahaan (internal) dan juga antara perusahaan dengan pihak ketiga (eksternal). Dengan melakukan pendekatan makro akan diperoleh gambaran yang utuh mengenai pemahaman perusahaan, karena dalam pendekatan makro dikaji mengenai campur tangan negara dalam kegiatan perusahaan sehingga tercipta suatu masyarakat ekonomi yang sehat dan wajar, begitu juga tentang perusahaan dari berbagai sudut pandang seperti sosiologis, ekonomi, atau pun manajemen. Dalam paper ini akan dibahas mengenai eksistensi perusahaan. Penulis mencoba untuk mengaitkannya dengan konsep CSR (Corporate Social Responsibility), yang penulis yakini sebagai metode yang tepat untuk menjaga eksistensi perusahaan.